Berita  

Media Dilarang Masuk Ada Apa di Sambau ?

FOTO ILUSTRASI

Batam, MWT – Aktivitas di wilayah hukum Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, memantik tanda tanya pasca awak media dilarang memasuki lokasi. Saat itu wartawan berencana melakukan pantauan atas dugaan aktivitas pelaku usaha terkait bahan bakar minyak (BBM)

Kawasan itu jauh dari permukiman warga. Untuk mencapai lokasi tersebut, tim harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.

Setibanya di lokasi bertemu dengan seorang oknum yang disebut “orang dalam”. Namun, bukannya memberi penjelasan, justru meminta awak media meninggalkan lokasi.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru. Mengapa wartawan  dilarang masuk ? Apakah kegiatan disana bukan untuk publik, atau jangan jangan ada yang hendak ditutupi?

Saat bersamaan, satu unit mobil tangki yang mirip pengangkut BBM melintas. Seterusnya mobil ini menuju sebuah kapal yang bersandar di bibir pantai.

Mengamati lajunya mobil tangki tersebut, kesannya tidak awam melintas menuju bibir pantai. Demikian juga kapal yang standbye seperti bersiap menyambut kedatangan mobil tangki.

Apakah aktifitas disana terkait distribusi BBM ? Jawabnya tentu berpulang kepada aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait yang sudah paham dengan regulasinya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. (tim)