Taput, MWT – Ini memang lucu, HKBP merasa tahu sejarah tetapi lupa atau tidak mengetahui siapa yang memberikan tanah, sehingga gugatannya cacat formal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, saat menanggapi rangkaian gugatan yang diajukan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) terkait lahan RSUD Tarutung.
Marito, yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026), mengatakan bahwa gugatan pertama dan kedua yang diajukan HKBP ditolak oleh pengadilan karena dinilai kurang pihak.
“Gugatan HKBP yang pertama dan kedua ditolak oleh pengadilan karena kurang pihak. HKBP tidak menggugat pihak ahli waris dari pemberi tanah,” ujarnya.
Sementara itu, pada gugatan ketiga yang diajukan HKBP ke Pengadilan Negeri Tarutung, menurut Marito, pihak HKBP juga tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.
“Gugatan yang ketiga yang dimajukan HKBP ke Pengadilan Tarutung, HKBP tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Tidak satu pun dalilnya terbukti di pengadilan,” tulisnya.
Terkait klaim kepemilikan lahan RSUD Tarutung, Marito menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset barang milik negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ketika pengelolaannya masih dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan.
“Lahan RSUD Tarutung masuk dalam aset barang milik negara di Ditjen Kekayaan Negara ketika pengelolaan dilaksanakan Pemprovsu sebagai perpanjangan Kementerian Kesehatan dan dicatatkan dalam inventaris Pemkab Tapanuli Utara sejak tahun 2001, yakni sejak diserahkan Pemprov kepada Pemkab,” jelasnya.
Sebelumnya, HKBP telah menyampaikan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti untuk meminta Pemkab Tapanuli Utara mengembalikan aset atau lahan RSUD Tarutung. Dokumen tersebut antara lain surat dari Kementerian Kesehatan tahun 1954 dan surat dari RMG tahun 1953.
Namun, Pemkab Tapanuli Utara menyatakan bahwa dasar pengelolaan lahan tersebut berasal dari penyerahan yang dilakukan oleh Pemprovsu kepada pemerintah kabupaten.
Saat ditanya mengenai status sertifikat lahan RSUD Tarutung, Marito mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat hingga kini belum dapat diselesaikan karena adanya gugatan yang terus berlanjut.
“Proses pengurusan sertifikat terganggu karena HKBP selalu menggugat. Karena itu kami juga bertanya, atas dasar apa HKBP terus menuntut sampai tiga kali,” katanya.
Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Utara, Marito juga menyampaikan harapannya agar HKBP tidak lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri sehingga proses sertifikasi lahan RSUD Tarutung dapat dituntaskan.
“Saran saya, legowo saja. Pemerintah mengelola rumah sakit ini untuk kebutuhan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang, melainkan untuk semua pihak yang membutuhkan pelayanan medis. Selain itu, kiranya juga menghormati pesan ahli waris Raja Moses Hutagalung selaku pemilik tanah agar pemerintah tetap mengelola dan menguasai RSUD Tarutung,” ujar Marito mengakhiri.
Ephorus HKBP Yakin
Ephorus HKBP, Dr. Pdt. Victor Tinambunan, menyatakan keyakinannya bahwa dokumen penyerahan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung dari Kementerian Kesehatan pada tahun 1954 serta surat penyerahan dari RMG masih ada dan menjadi bagian dari dokumen yang dimiliki HKBP.
Pernyataan tersebut disampaikan Victor Tinambunan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Kamis (18/6/2026), didampingi Staf Khusus Ephorus, Dr. Pdt. Frengki Napitupulu.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Bagian Hukum, Marito Simanjuntak, terkait polemik keabsahan surat penyerahan RSU Tarutung kepada HKBP. Menurut Pemkab Taput, persoalan dokumen tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan HKBP mengalami kekalahan dalam tiga agenda persidangan.
Victor menjelaskan, dokumen-dokumen yang dimaksud saat ini berada di Bidang Hukum HKBP dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim hukum HKBP dalam proses persidangan.
“Surat keputusan penyerahan Rumah Sakit Tarutung dari Kementerian Kesehatan pada tahun 1954 yang dimiliki HKBP, saya yakini ada, begitu juga surat penyerahan dari RMG. Saat ini seluruh dokumen itu berada di Bidang Hukum HKBP dan urusan terkait keabsahannya akan dijelaskan oleh tim hukum kami di persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, HKBP meyakini RSU Tarutung merupakan aset milik HKBP berdasarkan sejumlah dokumen penting yang dimiliki saat ini.
“Saya mewakili jemaat HKBP yakin bahwa RSU Tarutung merupakan aset HKBP. Dalam sejumlah dokumen yang kami miliki disebutkan dan tertulis bahwa rumah sakit tersebut diserahkan menjadi milik atau aset HKBP, tidak pernah dinyatakan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.
Victor juga menyinggung Nota Kesepakatan antara pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta DPRD Tapanuli Utara yang ditandatangani pada Februari 2016.
Menurutnya, dalam nota tersebut disebutkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua bertanggung jawab serta berkepentingan untuk meningkatkan sarana dan prasarana RSU Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
“Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menindaklanjuti tahapan peningkatan pembangunan dan pengembangan berupa tanah dan bangunan di atas RSU Tarutung, serta pengembangan dan pembangunan sarana prasarana HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nota itu ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Victor menegaskan bahwa upaya HKBP untuk mendapatkan kembali RSU Tarutung sebagai aset gereja tidak akan mengganggu hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Hubungan baik dengan Bupati dan Wakil Bupati tetap terjalin karena mereka juga merupakan ruas HKBP. Ini bukan persoalan kepentingan lain, melainkan murni membawa aspirasi warga HKBP agar RSU Tarutung dapat kembali menjadi milik HKBP,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat mempertimbangkan kembali tuntutan HKBP terkait status kepemilikan RSU Tarutung.
“Kami berharap Pemkab Tapanuli Utara dapat jernih dan terbuka hati untuk menyerahkan kembali RSU Tarutung menjadi hak milik HKBP sepenuhnya. Namun apabila nantinya dilakukan kesepahaman atau kesepakatan lain, HKBP tetap membuka pintu demi kemajuan pembangunan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara,” tuturnya. (Pembela Butarbutar)
