Tambang Pasir Malam Bukit Aladin Dugaan Pencemaran Lingkungan  

Batam, MWT — Aktivitas tambang galian C berupa penggalian tanah dan penyedotan pasir diduga berlangsung diam-diam di kawasan Bukit Aladin, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan ini terindikasi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum.

Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan bahwa aktivitas tambang pasir hisap tersebut justru beroperasi intensif pada malam hari. Lokasi yang relatif jauh dari pantauan publik diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan. Ironisnya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Ditkrimsus Polda Kepri terkesan tidak mengetahui atau belum menindak aktivitas tersebut.

Di lokasi, tambang ini disebut-sebut dikelola oleh seorang perempuan yang dikenal warga dengan panggilan “Ibu Janda”. Meski identitas lengkapnya belum terkonfirmasi, operasional tambang tampak berjalan tanpa hambatan saat malam hari, termasuk proses penyedotan pasir menggunakan mesin.

Saat dilakukan penelusuran lanjutan pada siang hari, kondisi lahan menunjukkan perubahan signifikan. Area bekas galian terlihat membentuk cekungan-cekungan besar menyerupai danau kecil yang berjajar. Hal ini mengindikasikan eksploitasi tanah dalam skala luas tanpa adanya upaya reklamasi.

Material pasir yang disedot pada malam sebelumnya diketahui telah diangkut keluar lokasi. Dugaan sementara, hasil tambang tersebut didistribusikan ke sejumlah konsumen di wilayah kota Batam. Aktivitas distribusi ini memperkuat indikasi adanya rantai bisnis yang berjalan sistematis.

Praktik tambang galian C seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kerusakan struktur tanah, perubahan bentang alam, hingga risiko pencemaran air akibat sedimentasi. Selain itu, aktivitas tanpa izin juga berpotensi melanggar regulasi pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas maupun tindakan pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir hisap di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (Zul)