Batam, MTW – Kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang awalnya diselimuti tanda tanya akhirnya menguak fakta mengejutkan. Sidang etik internal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat anggota polisi sebagai pelaku penganiayaan fatal di lingkungan asrama sendiri—sebuah kasus yang memicu sorotan tajam terhadap kultur internal dan transparansi penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Sidang kode etik yang digelar di Bidpropam Polda Kepulauan Riau pada Jumat malam (17/4) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekannya.
Arouna terbukti sebagai pelaku utama dalam aksi kekerasan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di kamar 303 rusunawa asrama polisi. Tiga anggota lain—Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi—juga dijatuhi sanksi serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa putusan mencakup pelanggaran etik berat serta sanksi administratif berupa pemecatan.
“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi PTDH dari dinas Polri,” ujarnya.
Kronologi
Peristiwa tragis itu terjadi Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di mess Bintara Remaja. Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menghilangkan nyawanya.
Namun sejak awal, informasi yang disampaikan pihak kepolisian terkesan terbatas. Bahkan, penyebab pasti kematian sempat belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik kekerasan internal yang selama ini jarang terungkap ke ruang publik.
Desak Transparansi
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Kasus ini harus terungkap terbuka, tidak boleh ditutupi,” tegasnya.
Keluarga mengaku baru menerima kabar kematian korban pada dini hari, dan hingga kini masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Proses Pidana
Selain sanksi etik, keempat pelaku kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk diproses secara pidana.
Kapolda Kepri, Asep Safrudin, disebut telah memerintahkan penanganan kasus ini secara tuntas.
Meski demikian, tiga pelaku menyatakan keberatan atas putusan etik dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan batas penyampaian memori banding maksimal 21 hari.
Catatan
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan internal di institusi kepolisian, khususnya terkait dugaan kekerasan antar anggota. Fakta bahwa peristiwa terjadi di lingkungan resmi asrama menambah urgensi evaluasi sistem pembinaan dan disiplin di tubuh Polri.
Publik kini menunggu apakah proses pidana akan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, atau justru kembali menyisakan tanda tanya. (Zul)
