Berita  

Selamatkan Sungai Pawan, PETI Terus Ditekan

Sei Kapuas yang diduga diramaikan aktifitas PETI.

Ketapang, MWT – Upaya menjaga kelestarian Sungai Pawan dari ancaman kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang. Bersama Pemerintah Desa Penjawaan, petugas menggelar sosialisasi dan memasang papan larangan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Senin (1/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan warga setempat.

Selain memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak serius PETI terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air, kerusakan ekosistem sungai, hingga ancaman terhadap keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi mendatang.

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Harris.

Menurutnya, kelestarian sungai dan hutan harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.

Ia menegaskan, apabila setelah sosialisasi masih ditemukan praktik pertambangan ilegal, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari gerakan menjaga alam dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.

“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polsek Sandai dan pemerintah desa dalam upaya melindungi Sungai Pawan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga kelestarian alam sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak seluruh masyarakat menjaga Sungai Pawan sebagai warisan alam yang harus dilestarikan demi kepentingan generasi mendatang.

Melalui sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan terus meningkat. Dengan demikian, aktivitas PETI di Ketapang, khususnya di sepanjang aliran Sungai Pawan, dapat dicegah sehingga kelestarian alam tetap terjaga, sumber daya air terlindungi, dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (red)