Limbah Sawit PT PLA Diduga Cemari Sungai Silat Hulu

Limbah berwarna hitam ini mengalir dari lahan perkebunan melintasi kebun warga dan bermuara di Sungai Silat Hulu.

Ketapang, MWT — Aliran Sungai Silat Hulu di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diduga tercemar limbah perkebunan kelapa sawit milik PT PLA bertahun-tahun. Warga dari beberapa desa mengungkap perubahan drastis kualitas air—dari sumber kehidupan menjadi aliran yang tak lagi layak digunakan—memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan lingkungan dan tanggung jawab perusahaan.

Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari wilayah Dusun Manggungan, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sungai Silat Hulu yang dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini disebut mengalami penurunan kualitas air sejak beroperasinya perkebunan sawit milik PT PLA.

Warga yang ditemui di sungai itu menyebutkan bahwa sebelum aktivitas perusahaan dimulai, sungai tersebut dikenal bersih dan kaya akan ikan. Bahkan, airnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

“Sungai ini dulu jadi kebanggaan warga. Ikan mudah didapat, airnya jernih. Sekarang sudah berubah,” ungkapnya.

Sungai Silat Hulu sendiri merupakan bagian dari aliran yang lebih luas, menghubungkan sejumlah desa hingga bermuara ke Sungai Jelai. Dampak yang dirasakan tidak hanya terbatas di Desa Bantan Sari, tetapi juga menjalar ke wilayah lain seperti Dusun Sengkuang di Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, serta Desa Silat di Kecamatan Manis Mata.

Warga di sepanjang bantaran sungai mengaku kini tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai untuk aktivitas rumah tangga. Perubahan warna air dan berkurangnya biota sungai menjadi indikasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami tidak berani lagi pakai airnya. Ikan juga sudah jarang,” kata warga lainnya.

Berkali-kali awak media mengorfirmasikan temuan limbah ini namun tidak ada respon resmi dari pihak PT PLA . Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk uji kualitas air dan audit lingkungan terhadap aktivitas perusahaan.

Senior Manager (SEM) sekaligus Humas PT PLA, David Edison Saragih dan Ari Wibowo sudah sempat diingatkan Kepala Biro Media Warta Tipikor Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Jajir di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026). ” Soal limbah itu sudah saya ingatkan tetapi dianggap angin lalu, ” ujar Jajir.

Warga juga berharap adanya langkah konkret untuk memulihkan ekosistem sungai yang dinilai semakin terancam, mengingat aliran Sungai Jelai menjadi urat nadi bagi sejumlah desa lintas kecamatan bahkan lintas provinsi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan konflik antara aktivitas industri perkebunan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Barat. Transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.(*)