Tambang Pasir Ilegal Nongsa Dirazia Dompeng Diboyong

Batam, MWT — Tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, berlangsung masif meski telah dilakukan razia.

Penindakan yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama tim gabungan Ditpam BP Batam dan Polda Kepri pada Minggu (12/4/2026), adalah razia kesekian kalinya di lokasi itu. Dalam operasi tersebut, ditemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan penambangan tanpa izin. Sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng diboyong petugas untuk tindak lanjutannya.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas berjalan bebas tanpa pengawasan. Mesin penyedot pasir (dompeng) beroperasi dengan pipa-pipa besar yang terhubung ke titik pengerukan. Material hasil tambang kabarnya, diangkut menggunakan dump truk keluar lokasi, hampir setiap hari.

Para pekerja yang ditemui mengaku hanya buruh harian dan tidak mengetahui legalitas usaha tersebut.

Dugaan Pembiaran dan Pilih Kasih

Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya tambang ilegal. Bahkan, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku tertentu.

“Kalau tidak salah, ada pengusaha yang tidak punya izin juga, tapi tetap lolos. Katanya terkait oknum tertentu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi lain menyebutkan salah satu pelaku diduga memiliki kedekatan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kota Batam, meski hal ini belum terverifikasi.

Warga juga mengungkap bahwa aktivitas tambang tersebut sempat lolos dari razia terpadu sebelumnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Kerusakan Lingkungan Nyata

Dampak lingkungan dari aktivitas ini terlihat jelas. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini berubah menjadi area rusak dengan lubang-lubang besar bekas galian.

Lubang tersebut kerap terisi air saat hujan, membentuk genangan menyerupai danau kecil yang berpotensi memicu banjir serta longsor. Selain itu, genangan air juga dikhawatirkan menjadi sarang nyamuk penyebab penyakit seperti demam berdarah.

“Kalau hujan, lubang-lubang itu jadi genangan. Kami takut jadi sumber penyakit,” ujar warga.

Aktivitas kendaraan berat juga memperparah kondisi, menimbulkan debu, kebisingan, serta meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar permukiman warga.

Ancaman Lebih Luas dan Pelanggaran Hukum

Selain merusak lingkungan, lokasi tambang yang berada di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam menimbulkan risiko tambahan terhadap keselamatan penerbangan.

Secara hukum, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Kepala BP Batam menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih, termasuk melalui proses pidana guna memberikan efek jera.

Desakan Penindakan Tegas

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan. Pengawasan rutin serta transparansi penindakan dinilai menjadi kunci menghentikan praktik ilegal ini. ” Selama ini kami tau ada razia ke lokasi. Bahkan petugas membawa barang buktinya.  Namun tidak lama kemudian aktifitas pengusaha berjalan lagi, ” ujar warga.

Tanpa tindakan tegas, aktivitas tambang pasir ilegal di Nongsa dikhawatirkan terus berulang, memperparah kerusakan lingkungan, dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat sekitar. (Zul)