Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, pada Selasa (7/4/2026) terpantau berjalan normal pasca digerebek tim gabungan Kodim 0316 Batam. Namun di balik rutinitas tersebut, diduga tersimpan indikasi kuat adanya celah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.
Temuan di lapangan menunjukkan arus keluar masuk barang masih berlangsung intens, meskipun pelabuhan ini sempat digerebek tim gabungan Kodim 0316 Batam pada November tahun lalu. Penindakan tersebut berujung pada pelimpahan kasus ke Bea Cukai Batam, dengan sejumlah komoditas impor ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) serta pemberian sanksi administratif terhadap armada angkut.
Fakta bahwa aktivitas serupa kembali berjalan memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efek jera dari penindakan tersebut?
Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa pengiriman barang dari pelabuhan ini menuju Tanjung Balai Karimun dan wilayah lain masih terus berlangsung. Aktivitas biasanya terjadi pada sore hingga malam hari—waktu yang dinilai rawan dari sisi pengawasan.
Dalam beberapa kesempatan, bahkan terlihat hingga tiga kapal berukuran sedang digunakan untuk mengangkut komoditas seperti beras, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa sebagian armada yang beroperasi tidak mengantongi izin olah gerak maupun dokumen resmi pengiriman barang. Jika benar, kondisi ini membuka peluang terjadinya pelanggaran serius terhadap regulasi kepabeanan, terutama mengingat Batam berstatus kawasan Free Trade Zone (FTZ) dengan skema pengawasan khusus.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa Pelabuhan Haji Sage tidak sekadar menjadi titik logistik biasa, melainkan berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang impor yang keluar dari FTZ tanpa prosedur resmi.
Bea Cukai Batam sebelumnya menyatakan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan muatan kapal di pelabuhan ini, termasuk menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya. Sanksi administratif berupa denda juga telah dijatuhkan atas pelanggaran yang ditemukan.
———————————–
Barang sembako yang diamankan petugas Kodim 0316 Batam di kawasan Pelabuhan Rakyat Haji Sage, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Selasa (25/11/2025)
—————————————–
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menutup celah praktik ilegal. Pola “kucing-kucingan” antara pelaku usaha, otoritas pelabuhan, dan aparat penegak hukum disebut – sebut masih berlangsung hingga kini.
Lemahnya pengawasan di pelabuhan rakyat seperti Haji Sage menjadi titik rawan dalam sistem distribusi barang di wilayah perbatasan. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran barang impor akan terus terjadi.
Bea Cukai Batam bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) didesak untuk meningkatkan transparansi serta memperketat kontrol di lapangan. Jika tidak, pelabuhan-pelabuhan kecil akan terus menjadi jalur alternatif bagi distribusi barang ilegal yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penindakan tanpa pengawasan berkelanjutan hanya akan menjadi jeda sementara—bukan solusi. (tim)
