Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Yuwanky Tertangkap di Soetta, Jejak Aset Batam Diburu Polisi

Batam , MWT – Pelarian Yuwanky akhirnya terhenti di pintu kedatangan internasional. Buronan perkara narkotika yang dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditangkap aparat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Kamis (27/8/2026) sore.

Yuwanky diamankan sekitar pukul 16.47 WIB, tak lama setelah pesawat yang membawanya dari Singapura mendarat. Usai ditangkap, dia langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko melalui pesan singkat.

Menurut Eko, pemeriksaan terhadap Yuwanky akan dilakukan di Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara yang membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus narkotika yang kini merambah dugaan pencucian uang. Polisi tidak hanya mengejar tersangka, tetapi juga mulai menyisir aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut di Batam.

Sehari sebelum Yuwanky ditangkap, aparat memasang garis polisi di sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota, Rabu (26/8).

Rumah itu tampak lengang saat dipantau . Pagar besi dalam keadaan tertutup rapat dan tidak terlihat penghuni ataupun kendaraan di bagian teras yang juga digunakan sebagai garasi.

Jejak aset kemudian mengarah ke lingkungan Polda Kepri. Pada Kamis (27/8), empat kendaraan mewah terlihat berada di lokasi tersebut. Mobil itu terdiri dari Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.

Keempat kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara narkotika jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan tim gabungan. Namun, ia belum mengungkap rincian kegiatan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk pelaksanaan kegiatan itu kan banyak hal-hal yang memang tidak bisa disampaikan secara rinci. Tetapi secara teknis saya pastikan bahwa memang tim gabungan itu dikerjakan oleh mereka semua,” ujar Nona.

Nama Yuwanky sebelumnya muncul dalam pengembangan kasus narkotika yang dikaitkan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Status tersebut tercantum dalam dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Perkara yang tercantum di dalamnya tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika, tetapi turut dikembangkan ke dugaan TPPU dengan narkotika sebagai tindak pidana asal.

Konsekuensi dari pengembangan tersebut membuat aparat turut membidik harta benda yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana. Rumah di Sukajadi serta sejumlah kendaraan yang kini berada dalam penanganan aparat menjadi bagian dari penelusuran aset tersebut.

Kendati demikian, polisi hingga kini belum menjelaskan secara terperinci status hukum rumah maupun kendaraan yang sedang ditelusuri. Nilai total aset yang diduga berkaitan dengan perkara itu juga belum diumumkan.

Kini, penangkapan Yuwanky membuka ruang bagi penyidik untuk menggali perkara lebih dalam. Pemeriksaan terhadap buronan tersebut berpotensi menjadi titik awal untuk mengurai dugaan hubungan antara perkara narkotika dengan aset-aset yang berada di Batam.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang memadai, penyidikan TPPU dapat diarahkan untuk mengungkap aliran dana, termasuk dugaan pemindahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui kepemilikan berbagai aset. (Red)