Taput, MWT – Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara secara daring dari Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui penguatan sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provsu.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama para mitra terkait tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf. Acara tersebut turut dihadiri secara luring oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan para pihak terkait.
Di Kabupaten Tapanuli Utara, Wakil Bupati mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Naungan Harahap, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Saut Halomoan Simarmata, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Badenggan Abednego Sihombing.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan aset-aset wakaf dapat memperoleh kepastian hukum, terlindungi keberadaannya serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan umat, turut hadir mengikuti kegiatan secara daring dari Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, beberapa pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.(TU1)
