Taput , MWT – Pemekaran desa nomor 7 tahun 2006 berisikan peta tapal batas desa. Sekretaris Desa Hutaraja Simanungkalit kepada media beberapa waktu lalu menyerahkannya di kantor desa.
Saat ditanyakan keberadaan Dusun Pargodungan Desa Hutaraja Simanungkalit sesuai SK Bupati, Kamis (13/3/2025), ia menyatakan tidak tahu.
Manullang mengatakan sejak lahir sampai saat ini, Dusun Parpangiran Desa Hutaraja Simanungkalit, tak pernah didengar dan tidak tahu Dusun Pargodungan.
” Inilah baru saya tahu kalau di desa ini ada Dusun Pargodungan sesuai dengan SK itu, ” ucapnya sembari menunjukkan KTPnya tertera lahir di Dusun Parpangiran.
Sama halnya juga dengan ibu Boru Simamora yang dari mulai lahir sampai sudah berumur 70 tahun berdomisili dan mendirikan rumah dan usaha , tidak tahu Dusun Pargodungan. .
Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit, Reynol Simanungkalit saat dihubungi media terkait adanya pernyataan masyarakat yang tidak tahu Dusun Pargodungan mengatakan ia juga tidak tahu.
Lembaga swadaya masyarakat kabupaten Tapanuli Utara TOPAN RI, A.Sihombing mengatakan agar kiranya para pemangku kepentingan dan juga stake holder segera duduk bersama mencari solusi yang terbaik atas polemik tapal batas ini.(Pembela Butarbutar)
