Taput, MWT – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, S.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),para anggota DPRD, para pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati membacakan Nota Pengantar Bupati yang menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, melalui Nota Pengantar Bupati dipaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target sebesar Rp1,449 triliun. Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari anggaran sebesar Rp1,394 triliun. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencatat surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar.
Realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar, sehingga diperoleh defisit pembiayaan neto yang menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Nota Pengantar Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TU1)
Pimpinan DPRD Taput Terima Nota Pengantar Bupati Taput
