Langkat, MWT – Sebuah video berdurasi sekitar tiga menit mendadak menjadi perhatian publik setelah beredar di TikTok dan memuat percakapan dengan seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat. Rekaman yang diunggah melalui akun TikTok @ABDUL TAMBA LATAM itu menyinggung dugaan adanya anggota Polri berinisial Brigadir E yang disebut menerima setoran uang dari bandar narkotika jenis sabu.
Video tersebut beredar pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Merespons informasi yang berkembang, Polres Langkat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna mengetahui konteks percakapan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang muncul dalam rekaman.
Penelusuran Propam Polres Langkat kemudian mengarah pada sosok Abdul Tamba. Ps. Kasi Propam Polres Langkat Iptu Ferry Irmawan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026), menjelaskan bahwa rekaman itu dibuat ketika Abdul Tamba masih berstatus sebagai anggota Polri dan bertugas menjaga RTP Polres Langkat.
“Dari keterangan Abdul Tamba, video tersebut direkam saat yang bersangkutan masih aktif berdinas di Samapta Polres Langkat,” jelas Iptu Ferry.
Dari pemeriksaan awal, Abdul Tamba disebut tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan tahanan yang diwawancarainya. Pertemuan keduanya berlangsung ketika Abdul Tamba melakukan pengecekan ruang tahanan dan bertemu seorang tahanan bermarga Sitanggang yang menempati sel nomor 6.
Sitanggang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Padang Tualang. Wawancara tersebut diperkirakan berlangsung sekitar November 2025, ketika Abdul Tamba masih menjalankan tugas sebagai penjaga RTP.
Dalam percakapan tersebut, Abdul Tamba awalnya menanyakan perkara yang membuat Sitanggang harus menjalani penahanan. Pembicaraan selanjutnya berkembang hingga menyentuh persoalan narkotika dan munculnya tuduhan mengenai dugaan setoran uang kepada anggota berinisial Brigadir E.
Berdasarkan hasil klarifikasi Propam, Abdul Tamba disebut meminta tahanan tersebut memberikan keterangan seolah-olah uang yang ditransfer merupakan setoran kepada Brigadir E dengan nominal tertentu. Keterangan itu, menurut hasil pemeriksaan, disampaikan dengan iming-iming bantuan untuk meringankan hukuman.
Namun, Polres Langkat mengingatkan bahwa isi video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya keterlibatan anggota sebagaimana tuduhan yang beredar. Setiap informasi yang muncul tetap harus melalui proses verifikasi berdasarkan fakta serta mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. Siregar menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan personel Polri harus diperiksa secara objektif dan profesional. Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun akibat informasi yang belum teruji.
“Kami merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat secara serius. Klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.”
Iptu M. Siregar juga mengingatkan bahwa karakter media sosial yang memiliki jangkauan luas membuat informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menyebar dengan cepat. Kondisi tersebut berpotensi membentuk persepsi berbeda di tengah masyarakat sebelum fakta sebenarnya terungkap.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membangun spekulasi ataupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polres Langkat meminta publik mempercayakan proses klarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Percayakan proses klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” ujar Iptu M. Siregar.
Langkah penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat menjaga profesionalitas dan transparansi sekaligus membangun komunikasi yang sehat bersama masyarakat di tengah derasnya penyebaran informasi melalui media sosial. (Mariani)
