Batam, MWT – Aktivitas penimbunan cekungan lahan yang selama ini dikenal warga sebagai danau di kawasan belakang Kavling Lama, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memunculkan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya genangan air saat musim hujan.
Cekungan tersebut sebelumnya menjadi salah satu tempat berkumpulnya aliran air hujan dan limpasan drainase dari kawasan sekitar. Namun, saat ini lokasi yang disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk kawasan properti itu tengah mengalami aktivitas penimbunan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sebelum dilakukan penimbunan, kawasan di sekitar cekungan tersebut kerap mengalami limpahan air ketika curah hujan meningkat, bahkan mengakibatkan ruas jalan tergenang selama berjam-jam.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Warga khawatir, hilangnya cekungan yang selama ini menjadi tempat penampungan air dapat memperburuk kondisi genangan ketika hujan kembali turun.
“Biasanya danau sudah menampung, Bang. Kali ini tidak ada lagi karena ditimbun. Sudah tahulah apa yang bakal terjadi,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Pengawas Lapangan Belum Memberikan Keterangan
Dalam pemantauan di lokasi, seorang pria yang dikenal bernama Iskandar disebut-sebut sebagai pengawas lapangan aktivitas penimbunan tersebut.
Ketika ditemui dan ditanyai mengenai kegiatan itu, ia menolak memberikan keterangan. Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga menyebut sejumlah nama yang dikaitkan dengan pihak di belakang proyek, tetapi informasi tersebut belum disertai bukti atau penjelasan yang dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak dimaksud.
Peruntukan Lahan dan Legalitas Perlu Diperjelas
Dalam pemantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan peruntukan pembangunan maupun identitas kegiatan. Padahal, informasi mengenai pemanfaatan lahan dan legalitas pembangunan penting diketahui masyarakat, terutama ketika kegiatan tersebut berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan sekitar.
Seorang pekerja di lokasi menyebut investor disebut telah mengantongi legalitas Penetapan Lokasi (PL). Ia bahkan memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai PL melalui layar telepon selulernya.
“Kalau tidak salah sering diinformasikan pihak investor sudah memegang legalitas penunjukan lahan (PL),” ujar pekerja tersebut.
Namun, isi dokumen yang diperlihatkan melalui layar telepon seluler itu belum dapat dipastikan secara independen. Demikian pula, identitas pemegang PL, luas lahan, batas lokasi, peruntukan, serta kesesuaian aktivitas penimbunan dengan ketentuan pemanfaatan lahan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Batam, BP Batam memiliki kewenangan dalam administrasi alokasi dan pemanfaatan lahan. Dalam mekanisme tersebut, Penetapan Lokasi (PL) berkaitan dengan proses pemberian alokasi lahan sebelum tahapan administrasi berikutnya.
Meski demikian, keberadaan PL perlu dibedakan dari persyaratan perizinan pembangunan lainnya. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan teknis, tata ruang, lingkungan, drainase, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dipenuhi.
BP Batam Diharapkan Evaluasi Peruntukan Lahan
Warga sekitar berharap BP Batam mengevaluasi kembali peruntukan dan pemanfaatan lahan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
Evaluasi dinilai penting mengingat cekungan yang ditimbun sebelumnya menjadi salah satu tempat berkumpulnya air dari drainase dan limpasan hujan. Meskipun cekungan tersebut tidak selalu mampu menampung seluruh debit air, keberadaannya selama ini menjadi bagian dari kondisi tata air kawasan.
Pertanyaan yang kini membutuhkan penjelasan adalah bagaimana sistem drainase dan pengendalian limpasan air setelah penimbunan dilakukan, termasuk apakah terdapat kajian teknis yang memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, keterbukaan mengenai identitas investor, dasar alokasi lahan, peruntukan, serta persyaratan teknis pembangunan menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian.
Di tengah berlangsungnya aktivitas penimbunan, kepentingan pembangunan dan kenyamanan warga semestinya menjadi dua aspek yang diperhitungkan secara bersamaan. Penjelasan BP Batam dan pihak investor diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak mengabaikan kondisi tata air serta risiko genangan di kawasan permukiman sekitar. (Zul)
