Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Bupati Ketapang Pimpin Penyelesaian Sengketa Lahan Lembah Mukti

Bupati Ketapang Alexander Wilyo

Ketapang, MWT – Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin rapat pembahasan sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti SP.10, Kecamatan Manis Mata, dengan PT Maya Agro Investama (MAI), bagian dari Cargill Group. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati Ketapang tersebut membahas hasil verifikasi terhadap 31 titik bidang tanah yang selama ini menjadi persoalan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ketapang memaparkan hasil pencocokan data berdasarkan peta dan dokumen pertanahan terhadap 31 titik bidang tanah yang sebelumnya disampaikan Kepala Desa Lembah Mukti SP.10.

Hasil verifikasi menunjukkan, sebanyak 22 titik bidang tanah berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT MAI. Sementara sembilan titik lainnya teridentifikasi masih berada dalam wilayah IUP perusahaan.

Dari sembilan titik tersebut, empat di antaranya juga masih tercantum dalam peta kadastral yang berkaitan dengan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAI.

Menyikapi hasil pemaparan tersebut, Alexander Wilyo menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan harus diselesaikan secara objektif dengan berpedoman pada data, dokumen pertanahan, serta fakta di lapangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Desa Lembah Mukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

“Jangan sampai ada perbedaan data. Kita juga harus memastikan semuanya berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah Kabupaten Ketapang ingin persoalan ini diselesaikan secara adil sehingga hak masyarakat terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Alexander Wilyo.

Ia juga mengingatkan agar proses penelusuran dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Kejelasan mengenai letak setiap bidang tanah, status kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta kondisi dan keberadaan objek tanah harus dipastikan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan tim gabungan yang melibatkan Kantor Pertanahan ATR/BPN, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun), pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama.

Pemeriksaan tersebut akan mencakup 31 titik bidang tanah, dengan penguatan koordinat berdasarkan sertifikat, khususnya terhadap 22 titik yang teridentifikasi berada di luar wilayah IUP perusahaan.

Tim juga diminta memastikan identitas pemegang hak atas tanah, mencocokkan batas wilayah IUP dengan peta kadastral, serta mendokumentasikan hasil pemeriksaan melalui foto, video, dan titik koordinat.

Seluruh proses pemeriksaan lapangan tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan dalam waktu dua minggu dengan melibatkan para pihak terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa yang transparan dan terukur, sehingga status setiap bidang tanah memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.(Jajir)