Syf Maria Zulfah Cari Keadilan Demi Martabat Keluarga 

... " Saya Seakan Dikelilingi Mafia Pak"

Syf Maria Zulfah

Pontianak, MWT – Syf Maria Zulfah, seorang ibu rumah tangga. Ia tercatat bertempat tinggal di Jalan Tabrani Ahmad No. G Kel. Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Saat ini, ia terbebani tanggung jawab untuk mendapatkan keadilan atas asset keluarganya yang berpindah tangan tanpa persetujuan mereka.

Ia sudah wara- wiri ke berbagai instansi hukum yang ada di Pontianak. Bahkan sempat berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Berbagai kemungkinan disampaikan kepadanya termasuk hadirnya sejumlah oknum yang mengumbar berjanji membantu kasusnya.

Dalam kisah panjang yang dialami Syf  Maria Zulfah, ia mencertikan tentang dugaan tindak pidana perampasan tanah yang dilakukan “sindikat” oknum E.

Tak disangkanya, rekam jejak kasus tersebut ternyata diawali di tanah suci. Dimulai saat ayahnya, almarhum H. Sy. Husein AI-Qadre bin Sy. Ali AI-Qadrie berangkat ke Mekah Arab Saudi bertemu dengan oknum E.

Mulanya sekadar sapa – menyapa sebagai sesama warga Kalimantan Barat. Seterusnya, perkenalan semakin akrab karena terkait dengan mitra kerja mantan suaminya. Namun, selama di Mekkah tidak ada pembicaraan perihal tanah.

Sejak saat itu, komunikasi dan keakraban di Mekah, bersambung serta mengarah kepada urusan sertifikat hak milik keluarganya. Sayangnya, buah keakraban berujung masalah. Semula ia tidak curiga. Seterusnya, faktor kepentingan orang per orang melahirkan kesewenang – wenangan dan merugikan keluarganya.

Upaya kekeluargaan dalam menuntaskannya ternyata dikalahkan nafsu sejumlah oknum untuk memiliki hak orang lain. Bagaikan benang kusut, problem demi problem kian menyulitkannya. “ Saya seakan dikelilingi mafia Pak, “ujarnya.

Syf Maria Zulfah menambahkan, akibat ketidakjelasan masalah tersebut, ia terpaksa mengadu kepada Kepala Kantor Wilayah (Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Barat) No : 001/Laporan-SyarifahNll/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dengan tembusan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Sadan Pertanahan Nasional, Gubernur Kalimantan Barat, Walikota Pontianak dan Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Ombudsman RI.

“ Hal itu saya tempuh karena saya merasa terjadi perampasan hak atas lahan keluarga, “ ujarnya.

Masih kata Syf Maria Zulfah, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, No: HAM.2-HA.01.02-216 Tanggal 30 September 2022 memberi atensi atas pengaduannya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Barat , dalam sidang terbuka oknum yang diadukan tadi, dihukum dengan sanksi peringatan tertulis.

“ Tetapi lahan kami belum jelas nasibnya. Ini yang sedang kami perjuangkan, “ ujarnya.

Menyangkut hal ini, upaya konfirmasi media ini ke Kanwilkumham Kalbar di Pontianak telah disampaikan via surat resmi. Namun, jawaban yang diperoleh dari Kadiv Pelayanan Hukum, konfirmasi mesti langsung ke kantor mereka.

Polda Kalbar

Syf Maria Zulfa juga telah melaporkan oknum E ke Polda Kalbar. Ia  ingin tahu progres laporannya,  dan Rabu (22/2/2023) ia mendatangi Bripka Marlen Genito disana.

Kepada awak media ini, Syf Maria Zulfah menyebutkan, ia dikabari dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. “ Katanya dalam waktu dekat diadakan gelar perkara, “ujarnya singkat sekembalinya dari Polda Kalbar.

Dijelaskannya, di Polda Kalbar ia bertemu dengan Bripka Marlen Genito yang sebelumnya menangani laporannya. “ Kemaren juga dia yang bantu saya dalam kasus ini,” ujarnya.

Sayangnya ketika Bripka Marlen Genito dikonfirmasi lanjut sekaitan rencana gelar perkara tidak merespon. Nomor selular 08534854xxxx yang dituliskan dalam laporan perkembangan kasus ini, juga tidak menjawab saat dihubungi.

Kisah Syf Maria Zulfah juga diterbitkan di Media Warta Tipikor edisi cetak. 

Heran

Syf Maria Zulfah  sebelumnya menyampaikan keheranannya menyangkut jarak waktu laporannya tahun 2022 hingga 2023 yang terkesan diulut – ulur.

“ Saya merasakan diulur saja, sebab laporan tanggal 27 Juli 2022 kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Suryanbodo Amoro belum berlanjut hingga tahun 2023, “ ujar Syf Maria Zulfah.

Dijelaskannya, dalam laporannya ke Polda Kalbar tersebut, diuraikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau 372 KUHP.

“ Saya melaporkan oknum E dan M yang atas sikap dan tindakannya sangat merugikan secara ekonomi dan harta benda, “ ujarnya.

Dalam laporan itu katanya, Ditreskrimum tanggal 5 Agustus 2022 menjelaskan perkembangan kasus dengan surat perintah penyidikan nomor … SP Lidik/202/VIII/2022. “ Sejak itu tidak ada kabar lagi, “ujarnya.

Dalam surat itu dituliskan juga upaya lanjutan pihak penyidik Polda Kalbar untuk mencari oknum yang terlibat dalam laporan tersebut.

Syf Maria Zulfah menambahkan laporannya melibatkan oknum  yang  paham hukum. “ Saya ini orang yang awam dengan hukum tetapi mencari keadilan demi harkat dan martabat keluarga, “ ujarnya sambil menyerahkan sejumlah berkas sekaitan dengan laporannya.(Jajir)