Batam, MWT – Aktivitas pengurugan lahan kawasan Punggur diduga terkait reklamasi pesisir di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kelurahan Batu Besar. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup, terutama pada ekosistem mangrove.
Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pengerukan tanah dari sejumlah lokasi di sekitar kawasan Punggur dilakukan secara intensif. Material tanah kemudian diangkut menggunakan ratusan truk dumper yang keluar-masuk lokasi proyek hampir tanpa henti, bahkan disebut berlangsung selama 24 jam.
Material tersebut diduga digunakan untuk menimbun kawasan pesisir pantai, yang sekaligus disebut-sebut sebagai bagian dari upaya perluasan lahan galangan kapal milik PTPKP. Skala kegiatan yang besar dan berlangsung terus-menerus menimbulkan pertanyaan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk potensi sedimentasi, kerusakan garis pantai, serta hilangnya vegetasi alami.
Salah satu dampak paling mencolok adalah tertimbunnya kawasan bakau atau mangrove di lokasi tersebut. Padahal, mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung alami pantai dari abrasi serta sebagai habitat berbagai biota laut. Hilangnya ekosistem ini dapat berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan pesisir.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, akses terhadap informasi terbilang terbatas. Pihak yang ditemui di lapangan hanya petugas keamanan yang mengaku sebagai perwakilan setempat. Mereka menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah mengantongi izin, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ketika diminta.
“Sudah ada izin,” ujar salah seorang petugas keamanan singkat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan publik terkait legalitas proyek tersebut. Sejumlah sumber di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengurus salah satu partai politik di Batam berinisial “E” dalam kegiatan reklamasi tersebut. Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Para pemerhati lingkungan menilai, jika benar kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin yang sah dan tanpa kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun instansi pemerintah yang berwenang, seperti dinas lingkungan hidup atau otoritas setempat. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir di Batam. (Zul)
