Berita  

Pemagaran Diduga Tanpa Izin, KPSB Tanjung Uma Temui Jalan Buntu

Batam, MWT — Aktivitas pemagaran dan penimbunan di kawasan pesisir Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT OKP sebagai pelaksana pekerjaan dari AP Premiere itu tidak hanya dituding mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat nelayan.

Sorotan utama datang dari Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Kelurahan Tanjung Uma yang sejak awal menyuarakan keberatan. Dalam laporan resmi tertanggal 7 April 2026 kepada DPRD Kepulauan Riau dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, KPSB menegaskan bahwa aktivitas reklamasi berupa pemagaran dan penimbunan telah mempersempit ruang pesisir yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga.

Ketua KPSB, Amelia, bersama Sekretaris Jumli Priadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan investor. Namun, upaya tersebut justru menemui jalan buntu.

“Belum ada informasi dari pihak AP Premiere untuk bertemu. Sebenarnya kami ingin bertemu langsung dengan pemilik, untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan PT tersebut mengganggu usaha kami,” ungkap pengurus KPSB.

Permohonan audiensi yang diajukan sejak 25 Maret 2026 bahkan dikembalikan tanpa penjelasan. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran koperasi bahwa aktivitas di lapangan berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir.

KPSB menilai, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Pemagaran menggunakan kayu mangrove (bakau) yang kemudian diikuti dengan penimbunan tanah dinilai sebagai bentuk intervensi serius terhadap kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis vital.

Mangrove dikenal sebagai benteng alami penahan abrasi, habitat biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar memunculkan dugaan adanya perusakan ekosistem secara langsung.

Lebih jauh, praktik pemagaran di bibir pantai juga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap tata ruang wilayah pesisir. Area yang secara hukum tergolong ruang publik atau berada dalam penguasaan negara diduga dimanfaatkan untuk kepentingan privat tanpa dasar perizinan yang jelas.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan pihak kontraktor. Pengawas PT OKP, Haryono, mengakui bahwa pekerjaan dilakukan atas permintaan AP Premiere, namun tidak mengetahui secara detail aspek legalitasnya.

“Kami hanya diminta melakukan pemagaran dan penimbunan. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada izin yang dipegang terkait reklamasi tersebut. Kepada kami dikatakan, sambil menunggu izin terbit, pekerjaan tetap dijalankan,” ujarnya.

Pernyataan ini membuka indikasi bahwa aktivitas yang berlangsung berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait reklamasi pesisir dan perlindungan lingkungan hidup.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan KPSB dan akan segera menindaklanjutinya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak pelaksana proyek agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kawasan pelabuhan rakyat di Tanjung Uma memiliki peran strategis. Perlu kejelasan terkait legalitas, batas wilayah kerja, dan rencana kegiatan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, menegaskan bahwa pemanfaatan pesisir harus tetap memperhatikan hak masyarakat nelayan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas sepihak di kawasan pantai dapat berdampak langsung pada perekonomian warga.

“Pesisir adalah ruang hidup nelayan. Jika digunakan secara sewenang-wenang, tentu akan memukul ekonomi mereka. Di sinilah peran kita untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula pertanyaan besar terkait pengawasan kawasan pesisir di Batam. Aktivitas penimbunan dan pemagaran yang berlangsung secara terbuka dinilai seharusnya tidak luput dari pengawasan otoritas terkait.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi memicu pelanggaran serupa di lokasi lain.

“Jika satu kasus dibiarkan, maka akan muncul pelaku lain dengan pola yang sama. Ini berbahaya bagi ekosistem pesisir dan tata ruang wilayah,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

Hingga saat ini, masyarakat pesisir Tanjung Uma melalui KPSB masih menunggu adanya mediasi resmi yang difasilitasi DPRD Kepri dan HNSI. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat menghadirkan kejelasan terkait legalitas kegiatan sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlangsungan usaha warga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan di kawasan pesisir tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal yang telah lama menggantungkan hidupnya pada ruang pesisir. (Zul)