Berita  

SM Herlambang Serahkan Akte Notaris kepada Petani , Pengusaha dan Seniman  

Penerima akta notaris berfoto bersama usai menerima akta.

Lampung Tengah, MWT –  Notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Tengah H.SM Herlambang SH MH membantu pengurusan akta notaris untuk legalitas  kelompok tani, pengusaha dan seni sebagai upaya penguatan kelembagaan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan visi misi Kampung Sidorejo sebagai lumbung pangan dan lumbung sumber daya manusia berkualitas.

Pertemuan Kamis (01/06/ 2023) dihadiri SM Herlambang didampingi Ketua DPC PJI – Demokrasi Lampung Tengah Ahmad Suwarno, Ketua Paguyuban Sanggar Seni Trisno Budoyo Sutrisno Hadi, Kepala Kampung Sidorejo Mujio serta penerima  akta notaris  .

” Salah satu upaya penguatan kelembagaan petani dan seni adalah dengan adanya badan hukum/legalitasnya melalui pembuatan akta notaris sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat 4, dimana Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD memberikan belanja hibah kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Pembuatan akte notaris secara kolektif tersebut adalah untuk membantu masyarakat petani, maupun seniman yang belum berbadan hukum sehingga memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan segala urusan.

” Adanya akta notaris maka  telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak. Dan memiliki kekuatan hukum melaksanakan kegiatan kelompok dalam hal ini teknologi, perekonomian dan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan AD ART kelompok tani,” imbuhnya.

Kelompok tani Sido Makmur dan kelompok kesenian tradisional dan grup seni organ tunggal Monika Musik membuat akte notaris mampu menjadi pembawa terang di wilayah masing-masing, menjadi pelopor, perpanjangan tangan dan menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah, sedang dan akan dikerjakan untuk pembangunan yang lebih baik.

Sebelumnya, Kapala Kampung Sidorejo, Mujio dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Desember 2022 terdapat 12  kelompok tani yang belum memiliki badan hukum dari total 14 poktan di kampung Sidorejo Kecamatan Bangunrejo.

Terdapat 12 poktan,12 kelompok usaha mikro dan 5 kelompok kesenian yang tersebar di  Kecamatan Bangunrejo yang menerima keringanan kepengurusan akta notaris 2023 .

SM Herlambang juga berpesan kepada ketua kelompok tani dan kelompok seni serta kelompok musik bahwa pada Pemilu 2024 mendatang berencana akan maju sebagai calon DPD RI. Semua kelompok agar menyukseskan  hajatan tersebut. (Warisno)