Ketapang, MWT — Hanya berselang sepekan setelah aparat menyatakan tak menemukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas kembali terpantau.
Awak media mengabadikan kondisi tersebut pada Sabtu (15/8/2026) dan Minggu (16/8/2026). Puluhan pompong yang sebelumnya tidak terlihat kembali berada di kawasan sungai dengan perlengkapan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Temuan itu sekaligus memperlihatkan adanya jarak antara hasil pengecekan aparat pada pekan sebelumnya dengan kondisi lapangan yang kembali terpantau pada akhir pekan berikutnya.
Sejumlah kalangan di Ketapang sebelumnya menyebut aktivitas PETI telah berhenti setelah pemberitaan mengenai dugaan kegiatan pertambangan tersebut mencuat. Namun, keterangan warga di Kecamatan Nanga Tayap menunjukkan situasi berbeda.
“Terbilang seminggu sajalah. Sabtu 8 Agustus 2026 tim aparat turun ke lokasi dan semua barang bukti kegiatan tidak ditemukan. Eh, seminggu berikutnya Sabtu 15 Agustus 2026, PETI kembali menyedot pasir sungai,” kata sumber warga Nanga Tayap.
Aparat Sempat Pastikan Lokasi Kosong
Sebelumnya, Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Nanga Tayap, anggota Koramil, dan perangkat Desa Mensubang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (8/8/2026).
Pengecekan itu dilakukan setelah muncul aduan masyarakat mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah Desa Mensubang.
Patroli menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan, termasuk kawasan aliran Sungai Pawan. Aparat melakukan penyisiran dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Hasil pengecekan saat itu tidak menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Petugas juga tidak mendapati kegiatan masyarakat yang mengarah pada aktivitas PETI.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menyatakan patroli tersebut merupakan bentuk respons aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Patroli dan pengecekan ini merupakan bentuk sinergitas serta kepedulian kami bersama Koramil dan perangkat desa untuk memastikan secara langsung adanya aduan masyarakat yang sebelumnya sempat viral. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut,” ujar Bagus.
Diuji Temuan Berikutnya
Pernyataan aparat tersebut pada saat itu juga disertai komitmen untuk melanjutkan patroli dan pemantauan di kawasan Sungai Pawan.
Polsek Nanga Tayap menyatakan akan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan pertambangan tanpa izin. Aparat juga mengingatkan potensi dampak terhadap lingkungan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Desa Mensubang,” kata Bagus.
Kini, dokumentasi awak media pada 15 dan 16 Agustus 2026 menghadirkan fakta lapangan yang berbeda dari hasil pengecekan pada 8 Agustus 2026.
Puluhan pompong yang kembali terlihat dengan perlengkapannya menunjukkan bahwa persoalan PETI di kawasan tersebut belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan tidak ditemukannya aktivitas ketika pemeriksaan dilakukan pada satu waktu tertentu.
Dalam konteks penegakan hukum, pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada ketentuan pidana pertambangan sekaligus persoalan lingkungan apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, kesinambungan pengawasan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang kembali terlihat tersebut benar merupakan kegiatan PETI, siapa pihak yang mengoperasikan pompong, serta bagaimana legalitas kegiatan dan peralatan yang digunakan.
Polsek Nanga Tayap sebelumnya juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas PETI maupun potensi gangguan kamtibmas. Informasi tersebut, menurut kepolisian, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan pada akhir pekan ini menjadi ujian berikutnya bagi komitmen patroli yang telah disampaikan aparat: apakah aktivitas tersebut benar telah berhenti, atau hanya berpindah waktu dan kembali muncul ketika pengawasan lapangan berakhir. (tim)
