Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Tanah Warga Jadi Kunci Kelanjutan Proyek Bendungan Sarulla

Tapanuli Utara, MWT — Kerusakan proyek Bendungan Sarulla setelah dihantam banjir kini membuka persoalan lain yang tak kalah krusial: bagaimana kelanjutan pembangunan jika jalur pengalihan aliran sungai membutuhkan lahan yang masih diklaim warga?

Pertanyaan itu mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara, Gibson Simanjuntak, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi media mengenai kondisi proyek bendungan yang terdampak banjir.

Dalam jawabannya, Gibson menyebut pembangunan Bendungan Sarulla tetap akan dilanjutkan di lokasi tersebut. Namun, prosesnya disebut masih menghadapi persoalan klaim kepemilikan tanah oleh warga yang lahannya diperlukan untuk pembangunan.

“Dibangun salah, gak dibangun salah,” demikian salah satu jawaban Gibson ketika menanggapi persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama masyarakat sekitar masih melakukan pendekatan agar pembangunan bendungan dapat diteruskan. Salah satu opsi yang disebut adalah membuat pengalihan aliran sungai sehingga pekerjaan dapat kembali berjalan.

Menurut Gibson, persoalan lahan menjadi penting karena tanpa lokasi pengalihan air, pekerjaan berpotensi kembali menghadapi kendala.

“Kalau warga bersikeras mengklaim dan melarang dibangun bendungan di lokasi tanah tersebut, maka pekerjaan bendungan kemungkinan besar terkendala untuk dikerjakan dan tetap akan banjir saat pengerjaan karena tidak ada lokasi pengalihan air sungai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibson ketika dimintai tanggapan mengenai sorotan publik terhadap proyek Bendungan Sarulla yang sebelumnya juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan, termasuk penggunaan material, kualitas bangunan, hingga kerusakan proyek setelah diterjang banjir.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian masyarakat sekitar. J. Sihite, warga Pahae Jae, mengaku terkejut ketika mengetahui penjelasan pejabat tersebut.

Saat ditemui di sekitar lokasi pembangunan bendungan pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika kondisi proyek telah luluh lantak akibat banjir, Sihite mempertanyakan jawaban yang disampaikan pejabat tingkat provinsi tersebut.

“Masak sih seorang pejabat sekelas kepala dinas Provinsi Sumatera Utara memberikan jawaban yang demikian kepada media,” kata Sihite.

Ia bahkan mempertanyakan apakah pernyataan tersebut muncul karena adanya tekanan yang sedang dihadapi pemerintah, baik dari pimpinan maupun masyarakat, menyusul proyek Bendungan Sarulla yang dihantam banjir.

Sihite juga menduga pemberitaan media mengenai proyek tersebut mungkin menjadi salah satu faktor yang membuat pejabat bersikap demikian. Namun, hal itu disampaikannya sebagai pertanyaan dan pandangan pribadi.

Persoalan lahan juga mendapat sorotan dari Kepala Desa Parsaoran Samosir, F. Sibuarian. Wilayah desa tersebut menjadi salah satu objek pembangunan Bendungan Sarulla.

Sibuarian mengaku heran dengan jawaban Plt Kepala Dinas SDA Sumatera Utara, terutama karena menurutnya terdapat kesan bahwa persoalan ganti rugi tanah menjadi bagian yang sensitif dalam pembahasan kelanjutan pekerjaan.

“Kok bisa gitu jawaban Kadis SDA Provsu itu ya Lae,” kata Sibuarian.

Ia menyebut dirinya telah membantu proses pendekatan kepada dua warga agar bersedia memberikan lahannya untuk mendukung pembangunan proyek Bendungan Sarulla, terutama setelah proyek tersebut mengalami kerusakan akibat banjir.

Menurut Sibuarian, persoalan pembebasan atau penggunaan lahan perlu dilihat dalam konteks kondisi proyek setelah bencana.

Ia merujuk pada penjelasan Rinaldi Sianturi ketika datang ke kantor camat sebelumnya. Saat itu, menurut Sibuarian, Rinaldi menyampaikan bahwa biaya ganti rugi tanah masyarakat tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, Sibuarian menilai kondisi yang dihadapi sekarang berbeda karena proyek mengalami kerusakan setelah diterjang banjir.

Pemandangan proyek Aek Sarulla sebelum diluluhlantakkan banjir.

“Memang seperti yang disampaikan oleh Rinaldi Sianturi waktu datang ke kantor camat kemarin, dia bilang gak ada di RAB biaya ganti rugi tanah masyarakat. Tapi itukan kalau proyek berjalan lancar dan tidak ada bencana,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan baru muncul setelah proyek dihantam banjir. Jika pembangunan harus dilanjutkan dengan membuat saluran atau pengalihan aliran sungai melalui lahan masyarakat, maka persoalan penggunaan tanah tersebut menjadi bagian yang perlu diselesaikan agar pekerjaan dapat diteruskan.

“Sekarang persoalan yang timbul itu proyek hancur dihantam banjir, jadi secara otomatis ya proyek untuk salurannya harus dialihkan ke lahan masyarakat agar pekerjaan pembangunan itu bisa lanjut,” kata Sibuarian.

Dengan demikian, kerusakan fisik proyek Bendungan Sarulla setelah diterjang banjir kini berkelindan dengan persoalan lain di lapangan, yakni kebutuhan lahan untuk pengalihan aliran sungai. Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan masyarakat masih disebut melakukan pendekatan kepada warga yang mengklaim lahan tersebut.

Persoalan tersebut sekaligus menempatkan pembebasan atau penggunaan tanah warga sebagai salah satu titik yang perlu mendapat kejelasan dalam rencana kelanjutan pekerjaan Bendungan Sarulla. (Pembela M Butarbutar)