Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Teguran Pemkab Tak Hentikan Pembangunan Gudang Medan Krio

Sunggal, MWT — Teguran pemerintah daerah belum menghentikan pembangunan yang disebut-sebut bakal menjadi pergudangan di Jalan Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Aktivitas pembangunan justru masih berlangsung setelah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang menerbitkan Teguran I pada 10 September 2026. Bangunan tersebut diketahui belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Desa Medan Krio, R Khairul Azmi, mengatakan pihak desa telah beberapa kali mengingatkan pengusaha agar memenuhi persyaratan pembangunan. Namun, peringatan tersebut belum membuat aktivitas di lokasi berhenti.

“Kami sudah memberikan larangan agar melengkapi persyaratan pembangunan, namun tidak terlihat dilaksanakan. Untuk itu, kami akan segera menyurati pihak kecamatan agar melakukan tindakan lainnya,” ujar Khairul Azmi.

Lahan Persawahan

Persoalan lain muncul dari penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan. Lahan produktif tersebut kini ditembok, sementara kelengkapan legalitas, terutama PBG, disebut belum tersedia.

Luas lahan yang ditembok diperkirakan sekitar 2.000 meter persegi. Saat dipantau pada Senin (5/10/2026), pekerjaan penembokan telah selesai dan dilanjutkan  dengan pekerjaan  lain.

Seorang pekerja mengatakan tembok tersebut dibuat untuk menahan material yang nantinya digunakan sebagai dasar bangunan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut.

“Kami hanya pekerja, Bang, namun peruntukannya kami tidak tahu,” ujarnya kepada awak media.

Informasi mengenai bangunan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dusun 9 Desa Medan Krio, Alex. Ia mengaku pernah mengingatkan pemilik bangunan agar melengkapi legalitas pembangunan.

Namun, menurut Alex, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Untuk menghentikan pekerjaan bangunan bukan wewenang kita, Pak. Itu urusan kepala desa,” ujarnya.

Kepala Desa Medan Krio sendiri tidak ditemui ketika disambangi ke kantornya. Staf yang berada di kantor desa mengaku tidak mengetahui keberadaan atasannya saat itu.

Surat Teguran Cikataru

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang sebelumnya telah mengambil langkah administratif melalui surat Teguran I tertanggal 10 September 2026.

Surat tersebut diterbitkan karena bangunan dimaksud belum memiliki PBG. Dokumen itu ditandatangani Sekretaris Dinas Cikataru Deli Serdang, Latifah Hanum Rambe, SP, MAP, dengan nomor 1/600.1.15/140/DCKTR/2026.

Melalui surat tersebut, pemilik bangunan diminta melengkapi PBG. Teguran pertama itu juga disebut akan disusul dengan teguran berikutnya satu minggu setelah surat Teguran I diterbitkan.

Namun, informasi yang dihimpun dari kawasan Desa Medan Krio menyebut aktivitas pembangunan tetap berlanjut.

Penembokan lahan persawahan yang disebut sebagai lahan produktif tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya penindakan dari aparat, sementara kelengkapan legalitas bangunan masih menjadi persoalan.

Di tengah minimnya informasi mengenai rencana pembangunan, warga setempat menyebut bangunan tersebut kabarnya akan digunakan sebagai pergudangan.“ Gudang apa, kami juga belum tahu sebab pemilik bangunan ini tertutup kepada kita,” ujar seorang warga. (M. Rusli)