Toba, MWT: Sat Reskrim Polres Toba meringkus 6 kelompotan pencuri termasuk diantaranya 4 wanita di Onan Pajak Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara. Jumat (1/9/2023)
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Satreskrim Tindak pidana pencurian mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara). Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapa disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. Dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata. Oleh sebab para TSK melakukan pencurian di Wilayah Kab. Toba (Luar Kota Medan), dikarenakan para TSK sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada. Dan Para Tersangka bukan pelaku pencurian baru namun sudah berpengalaman. (Julius P. Siahaan)