Toba, MWT – Sat Resnarkoba Polres Toba menangkap diduga pengedar Narkotika jenis sabu di jalan raya Simpang Sigura gura Desa Lumban Huala Kec. Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat T. SH Sik melalu Humas Polres Toba AKP B. Samosir, mengatakan diduga pengedar Narkoba dengan inisial BJS 19 tahun, wiraswasta,Kristen, alamat Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Disebutkan B. Samosir dari tersangka ditemukan 5 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu,1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 plastik klip ukuran sedang masih baru1 buah HP merk vivo warna hitam dan 1buah ikat pinggang warna hitam. Demikian disampaikan Samosir pada Jum’at (21/ 7/2023).
Sebelumnya, Sat Resnarkoba mendapat laporan ada peredaran penjualan Narkoba jenis sabu dan mencurigai salah seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan Simpang Sigura-gura Desa Lumban Huala Kec. Parmaksian Kab. Toba.
Saat melakukan pemeriksaan BJS mengakuinya. Kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti untuk diperiksa beserta barang bukti untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Ucap B. Samosir. (Julius P. Siahaan)