Langkat, MWT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penggeledahan berakhir sekitar pukul 17.36 WIB. Seusai pemeriksaan, sejumlah penyidik meninggalkan kantor Dinas Perkim melalui pintu samping gedung menuju kendaraan operasional yang telah menunggu di halaman.
Perhatian tertuju pada dua koper berwarna hitam yang dibawa keluar oleh petugas. Masing-masing koper diangkut oleh dua petugas perempuan menuju kendaraan yang berbeda. Selain itu, beberapa penyidik lainnya turut membawa sejumlah barang sebelum rombongan meninggalkan lokasi dengan pengawalan kendaraan Brimob.
Rumah Dinas Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, membenarkan bahwa selain kantor Dinas Perkim, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Langkat pada hari yang sama.
“Iya, benar rumah dinas Bupati digeledah,” ujar Amril.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui dokumen maupun barang apa saja yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dibawa oleh tim KPK,” katanya.
OPD Ikut Diperiksa
Menurut Amril, berdasarkan informasi yang diterimanya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Dinas Perkim. Sejumlah OPD lain juga dikabarkan menjadi lokasi pemeriksaan penyidik KPK.
Beberapa instansi yang disebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Meski demikian, Amril menegaskan informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari masing-masing kepala dinas.
Ia menjelaskan bahwa sebagian proses penggeledahan telah selesai, sementara beberapa lokasi lainnya masih berlangsung ketika informasi tersebut diterimanya.
Segel KPK Dicabut
Amril juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mencabut segel yang sebelumnya dipasang pada sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dengan dicabutnya segel tersebut, ruangan yang sebelumnya tidak dapat digunakan kini kembali dapat difungsikan untuk aktivitas pemerintahan.
“Hari ini saya juga menyaksikan proses pelepasan segel. Artinya ruangan-ruangan yang sebelumnya disegel sudah dapat digunakan kembali,” ujarnya.
OTT KPK
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 1 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar dari berbagai sumber. Selain itu, ia juga diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Menurut KPK, Yaqub merupakan salah satu tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Setelah pasangan tersebut memenangkan pemilihan, Yaqub memperoleh sejumlah proyek pemerintah, di antaranya proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.
Penyidik menduga Syah Afandin kemudian meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut, yakni sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.
Hingga April 2026, KPK menduga Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin. Pada Juni 2026, kembali diminta dana sebesar Rp300 juta, namun yang diduga dapat dipenuhi hanya Rp100 juta.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berasal dari proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, penempatan camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (red)
