Medan, MWT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Lingkungam Hidup Dan Hutan (DPD. PLHH) Provinsi Sumatera Utara Feber Andro Sirait SH. MH. sambangi kantor UPT Laboratorim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara di Jalan H. M.Said No. 25 Medan , Senin (14/8/2023)
Feber Andro Sirait, SH. MH mempertanyakan hasil pengujian limbah cair sejumlah perusahaan yang diduga mencemari aliran air sungai Paret di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai 3 Juni 2023.
Pencemaran itu mengakibatkan matinya habitat air seperti ikan dan udang di aliran air sungai tersebut. “ Saya menilai respon atas laporan kami cenderung lambat, “ ujar Feber.
Adapun yang memohon melakukan pengujian limbah cair dari autlet beberapa perusahaan yakni Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serdang Bedagai tanggal 14 Juli 2023.
Kedatangan Kerua PLHH Sumut tersebut diterima Rahmadani selaku Kasi Pengujian Laboratorium DLH Prov Sumut.
Ramadani mengatakan DLH Kabupaten Sergai telah menguji beberapa limbah cair pada tanggal 14 Juli 2023. Sampai saat ini pengujian masih berproses karena ada 1 parameter lagi yg belum selesai.
“Kalau tidak ada kendala mungkin Rabu, 16 Agustus 2023 kami sudah bisa menerbitkan sertifikat hasil pengujian limbah tersebut, “ ujar Rahmadani.
Feber berharap hasil pengujian limbah cair tersebut tidak molor lagi karena waktu pengujiannya terlalu lama, padahal SOP pengujian limbah cair hanya 14 hari kerja.
Ikan Mati
Feber menjelaskan masalah limbah ini diawali berita viral di media Sosial akibat adanya ikan- ikan dan udang yang bermatian di aliran air sungal Paret di Kecamatan Sei. Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa yang terjadi tanggal 3 Juni 2023 direspon Team Investigasi DPD. PLHH Prov. Sumut dengan melakukan investigasi ke TKP tanggal 6 Juni 2023.
Hasilnya, terlihat ikan-ikan dalam keadaan mabuk di aliran Sungai Paret di Dusun I Senayan Desa Simapang Empat Kec. Sei. Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Penemuan ini ditemani saksi – saksi di daerah tersebut. Feber selaku Ketua DPD. PLHH Sumut langsung membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai sebagaimana surat bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/VI/2923/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 6 Juni 2023, tentang tindak pidana pencemaran lingkungan.
Feber berharap UPT Dinas Lingkungan Hidup segera mengeluarkan sertifikat hasil uji laboratorium limbah cair tersebut.
Selanjutnya segera memasuki tahapan proses hukum dengan melihat hasil baku mutu air limbah apakah melebihi batas baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
Hasil ini menjadi rujukan siapa yang bertanggung jawab atas tercemarnya air sungai Paret di Kec. Sei. Rampah Kab. Serdang Bedagai, ucapnya. (Feb)