Batam, MWT – Pengurus Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melaporkan aktifitas reklamasi yang dilaksanakan PT OKP (AP Premiere).Laporan ditujukan kepada DPRD Kepri dan HNSI Kepri , 7 April 2026.
Laporan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris KPSB, Amelia dan Jumli Priadi tersebut terkait dengan terdesaknya lahan pesisir akibat adanya pemagaran dan penimbunan.
Dalam suratnya dikatakan, telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pihak PT OKP ( AP Premiere) pada tanggal 25 Maret 2026.
“ Namun sangat disayangkan surat kami dikembalikan tanpa penjelasan. Oleh karena itu, kami memohon mediasi dan fasilitasi dari DPRD Kepulauan Riau dan HNSI untuk membahas persoalan reklamasi tersebut, “ ujarnya dalam surat itu.
Ditegaskan juga, aktifitas ini mengganggu usaha penambang sampan dan boat serta usaha pelabuhan rakyat dan bongkar muat KPSB.
Tidak Berijin
Pengawas PT OKP ,Haryono yang ditanyai awak media mengenai reklamasi yang dilakukan menyebutkan pihak berstatus penerima pekerjaan dari AP Premire. “ Kepada kami diminta melakukan pemagaran dan penimbunan bibir Pantai oleh AP Premere,” ujarnya saat bertemu dengan Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin.
Dijelaskannya sebagai kontraktor pihaknya tidak mengurusi legalitas lahan yang dikeluhkan pihak KPSB. Bahkan menyangkut perijinan yang berlaku diakuinya tidak dimiliki.
“ Sepanjang saya tahu, tidak ada ijin yang dipegang terkait reklamasi tersebut. Kepada kami dikatakan sembari menunggu terbitnya ijin lakukan saja pengerjaan itu, kata Haryono kepada awak Media Warta Tipikor, M Zulkifli.
Dikatakannya, apa yang tampak di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam berdekatan dengan AP Premire adalah pekerjaan PT OKP.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan KPSB dan segera menindaklanjutinya.
Terkait pesisir pantai sebagai ruang terbuka paranelayan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri Distrawandi sepakat hak warga mesti diperhatikan.
Ia menilai, kesewenang-wenangan menggunakan pesisir pantai dipastikan sangat mempengaruhi perekonomian nelayan. “ Disinilah kita berperan demi warga pesisir, “ ujar keduanya.
Pelanggaran
Kawasan pekerjaan PT OKP memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Sebuah area di bibir pantai telah dipagari menggunakan kayu bakau (mangrove), lalu ditimbun tanah secara bertahap untuk memperluas lahan pribadi tanpa izin resmi.
Pagar berbahan kayu mangrove itu membentuk batas area tertentu di garis pantai—wilayah yang secara hukum umumnya termasuk kawasan publik atau berada dalam penguasaan negara.
Serius
Praktik seperti ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi. Selain menyangkut pelanggaran tata ruang wilayah pesisir, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan negara dan perusakan ekosistem mangrove.
Mangrove sendiri memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta penyangga ekosistem pesisir. Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar sekaligus menjadi indikasi adanya perusakan lingkungan yang lebih luas.
Pengawasan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan wilayah pesisir di Batam. Mengingat kawasan tersebut berada dalam pengelolaan otoritas tertentu, aktivitas penimbunan semestinya tidak luput dari pantauan.
Pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat memicu efek domino. “Jika satu kasus dibiarkan, maka akan muncul pelaku lain dengan pola yang sama. Ini berbahaya bagi ekosistem dan tata ruang,” ujar seorang pemerhati pesisir. (Zul)
