Langkat, MWT – Pelaku pencurian dan pemberatan berinisial H alias I alias C (36), warga Lingk Sido Bangun Hulu, Kelurahan Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, Langkat, Jumat (28/07/2023) diringkus Polsek Padang Tualang.
Usai kejar – kejaran tersangka ditangkap petugas di areal perladangan kelapa sawit di Lingkungan VII Kel. Tanjung Selamat Kec. Padang Tulang.
Pelaku H mengakui perbuatannya dan teman-temannya mencuri satu buah perseneling mobil truck milik korban, Lili Maya Anjiliani (39).
Tersangka digelandang ke Mapolsek Padang Tualang dan menyita barang bukti persneling truckseharga Rp 10 juta.
Pencurian persneling terjadi 21 November tahun 2022 saat korban sedang tidur di kediamannya.
Lili coba keluar rumah, dan mengecek seputaran gudang, dan ternyata persneling truck sudah digasak maling.
Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Tualang, sesuai LP No.LP/81/XI/2022/ SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/ Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 31 November 2022.( Mariani)