Tanjungbalai, MWT – Polres Tanjungbalai uangkap upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia, amankan 4 tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra pada acara konferensi pers, Selasa (8/08/2023) di aula Pesat Gatra Mapolres setempat, memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Sebanyak 15 bungkus sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi berhasil diamankan Polres Tanjungbalai, Sabtu 5 Agustus kemarin.
Narkoba jenis sabu dari 15 bungkus itu setelah ditimbang seberat 15 Kg dan dari 2 bungkus besar ditemukan sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi,”ujar Yusuf dihadapan unsur FKPD dan wartawan.
Seluruh barang bukti narkoba itu diamankan dari sebuah kapal kayu tanpa nama. “Kapal tanpa nama ini diamankan saat melintas di perairan Asahan oleh tim Satres Narkoba dan Polsek Tanjungbalai Utara.
Tersangka yang diamankan nakhoda dan ABK berjumlah 4 orang. Narkoba ini dijemput pada tersangka dari Malaysia. Upah tersangka untuk menjemput sabu dan ekstasi sebesar Rp25 juta,”terang Yusuf.
Terungkap dari hasil interogasi seorang pria berinisial R menyuruh MS alias A menjemput sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – indonesia.
Selanjutnya MS mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A berangkat menjemput narkoba tersebut dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama. “MS mendapat upah Rp10 juta sedangkan FM, HI dan A masing-masing Rp5 juta dari total upah sebesar Rp25 juta,” sebut Yusuf menambahkan R sedang dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.
Keempat tersangka dijerat Pasal 112, 113, 115 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling singkat 6 tahun. (Usni Fili Panjaitan)