Medan, MWT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan jual beli aset BUMN yang terkait dengan pengembangan kawasan Citraland. Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan seluruh terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa JPU telah menyatakan sikap untuk menempuh jalur banding atas putusan tersebut.
“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Rizaldi, berkas memori banding dijadwalkan diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/6/2026). Langkah tersebut menandai keberatan resmi jaksa terhadap putusan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
Keberatan atas Putusan Bebas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim memutuskan membebaskan empat terdakwa karena dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas tersebut adalah:
- Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II;
- Iman Subakti, Direktur PT NDP;
- Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024;
- Abdul Rahman Lubis, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baik mereka.
Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa
Putusan bebas tersebut kontras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam persidangan, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terhadap terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar. Uang tersebut disebut telah dikembalikan dan dirampas untuk negara.
Sebelum menyatakan banding, Kejati Sumut sempat menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan hakim. Setelah kajian dilakukan, jaksa akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi melalui upaya hukum banding.
Dengan langkah tersebut, perkara dugaan jual beli aset BUMN yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta itu dipastikan belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut di tingkat banding. (red)
