Langkat, MWT – Kapolres Langkat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa (22/8/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Haharap, SH, MH, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Ka BNN Kab. Langkat diwakili IPDA Johanes Simanjuntak sejumlah dan tamu dan undangan
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Haharap, SH, MH berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menunjukan kepada Masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.
“Kita berharap kedepannya masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini, “ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sabu – sabu 547.06 gram, ganja 1.247,72 gram, ekstasi 10 butir, handphone 78 unit, sajam : 5 buah, pakaian 8 buah, pupuk 71 sak dan timbangan digital 35 buah. ( Mariani)