Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Panglima Jilah: Orang Berladang tidak Mau di Tanah Gambut

Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah.

Jakarta, MWT — Api yang membakar hutan dan lahan di Kalimantan Barat menyisakan satu pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika asap muncul bersamaan dengan aktivitas berladang dan perkebunan?

Pertanyaan itu disampaikan Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah. Ia meminta pemerintah tidak buru-buru menempatkan masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Panglima Jilah, terdapat perbedaan mendasar antara praktik berladang masyarakat adat dan aktivitas perkebunan. Masyarakat adat, kata dia, menjalankan pola berladang yang diwariskan turun-temurun di lahan mineral, bukan kawasan gambut.

Perbedaan karakter lahan itu dinilai penting dalam membaca sumber kebakaran. Sebab, ketika waktu terjadinya pembakaran berdekatan dengan aktivitas perkebunan, masyarakat adat dikhawatirkan justru menjadi pihak pertama yang dicurigai.

“Ya, di Kalimantan Barat karhutla itu sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi yang menjadi pemikiran kita itu peladang itu disalahkan. Jadi peladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan,” kata Panglima Jilah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Ia menegaskan, masyarakat yang berladang tidak menggunakan lahan gambut untuk menanam padi.

“Orang berladang itu di lahan mineral. Jadi dengan waktu yang bersamaan akhirnya mungkin orang-orang yang tidak tahu tentang bagaimana berladang, bagaimana kehidupan kami di sana akhirnya menuduh peladang yang menjadi sumber asapnya,” lanjutnya.

Bagi masyarakat Dayak, praktik tersebut bukan aktivitas baru. Panglima Jilah menyebut tradisi berladang telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, ia mempertanyakan anggapan bahwa praktik tersebut secara otomatis berkaitan dengan karhutla yang kini terjadi. “Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya ya,” ujarnya.

Kearifan Lokal

Persoalan berikutnya menyangkut pembakaran lahan. Dalam penanganan karhutla, pembakaran lahan secara terbuka menjadi salah satu aktivitas yang dilarang. Namun, Panglima Jilah meminta praktik tersebut tidak disamaratakan dengan pola pengelolaan lahan masyarakat adat.

“Itu khusus untuk perkebunan saja (pembakaran lahan blak-blakan). Kalau kearifan lokal tidak bisa,” katanya.

Pernyataan itu menempatkan praktik berladang masyarakat adat dalam konteks yang berbeda. Di satu sisi terdapat kebutuhan penegakan hukum terhadap pembakaran yang menyebabkan karhutla, sementara di sisi lain terdapat praktik tradisional yang menurut Panglima Jilah memiliki tata cara dan pengawasan tersendiri.

Ia juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada masyarakat adat dan peladang.

“Beliau (Presiden Prabowo) mendukung masyarakat adat. Peladang didukung,” ujarnya.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika proses penegakan hukum terhadap karhutla berpotensi keliru mengidentifikasi pelaku.

Panglima Jilah menyebut kemungkinan adanya peladang yang ditangkap karena disangka melakukan aktivitas lain. Ia mengatakan masyarakat adat akan ikut melihat serta menyeleksi persoalan tersebut.

“Kemungkinan ada (oknum yang membakar hutan ditangkap), tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi,” katanya.

Pengawasan

Di tengah perdebatan mengenai praktik pembakaran, Panglima Jilah mengatakan masyarakat adat tidak melepaskan tanggung jawab terhadap lahan yang mereka kelola.

Menurut dia, orang yang melakukan pembakaran untuk kebutuhan berladang juga memiliki kewajiban mengawasi area tersebut.

“Masyarakat adat itu memang selalu monitoring. Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar di situlah kita yang akan monitoringnya,” ujarnya.

Pengawasan itu, lanjutnya, juga dilakukan melalui tokoh-tokoh adat. Sosialisasi diberikan agar pembakaran tidak dilakukan sembarangan.

“Masyarakat adat bersosialisasi lewat tokoh-tokoh adat agar tidak sembarangan membakar hutan. Karena masyarakat adat itu identik dengan dekat dengan alam. Tentunya tidak ada alam tidak ada masyarakat adat begitu dia. Kita menjaga,” katanya.

Dengan demikian, menurut Panglima Jilah, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari fakta bahwa terdapat aktivitas pembakaran. Aspek lokasi, tujuan pembakaran, tata cara, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasi lahan menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Dibawa ke Istana

Persoalan karhutla Kalimantan Barat sebelumnya turut dibahas Panglima Jilah bersama Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Panglima Jilah, pemerintah membahas kebutuhan penanganan karhutla, termasuk dukungan personel.

“Kita membahas tentang karhutla. Jadi beliau (Presiden Prabowo) membantu kita lewat personel untuk segera dan ini sudah dimulai, sekitar satu minggu sudah (membahas soal) karhutla,” ujarnya.

Selain penanganan karhutla, ia menyampaikan adanya sejumlah dukungan pemerintah untuk Kalimantan Barat. Dukungan tersebut mencakup rumah adat, sekolah, beasiswa, jalan, infrastruktur, rumah sakit, serta dukungan TNI-Polri.

Untuk memperkuat penanganan karhutla, Panglima Jilah mengatakan dirinya telah menyampaikan kebutuhan tambahan personel kepada Presiden. Presiden disebut bersedia memberikan bantuan.

Upaya penanganan juga mencakup pembuatan hujan dan penambahan helikopter.

Penegakan Hukum

Di sisi lain, penanganan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya menyentuh aktivitas masyarakat. Pemerintah juga tengah mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka korporasi. PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus karhutla di Kabupaten Mempawah pada 14 Agustus 2026.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap karhutla juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha. Namun, penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran di Kalimantan Barat bersumber dari aktivitas korporasi.

Sementara itu, di Kabupaten Ketapang, aparat masih mendalami dugaan perambahan kawasan hutan di Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan. Sampai informasi ini disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Rangkaian penanganan itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla Kalimantan Barat memiliki lebih dari satu lapisan. Di satu sisi, pemerintah dituntut memastikan kebakaran dikendalikan dan pelaku yang bertanggung jawab diproses. Di sisi lain, identifikasi sumber api harus dilakukan secara cermat agar praktik berladang masyarakat adat tidak otomatis diposisikan sebagai penyebab hanya karena berlangsung pada periode yang sama.

Bagi Panglima Jilah, titik persoalannya bukan meniadakan penegakan hukum, melainkan memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas api yang muncul di lapangan. (red)