Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kasino Batam Digerebek, Suwanda Kini Dibidik TPPU Polri

Jakarta, MWT — Penggerebekan kasino di balik pintu sebuah tempat hiburan di Batam ternyata belum menjadi akhir perkara. Setelah menyita uang tunai Rp7,7 miliar dan mengamankan 197 orang, Bareskrim Polri kini memperluas jerat hukum terhadap Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai pemilik judi kasino Nine Stage Lounge and Bar.

Suwanda tidak hanya diproses karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian. Bareskrim Polri juga menerapkan ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengonfirmasi langkah tersebut dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8).

“Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Nunung.

Langkah penyidik itu menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan aktivitas perjudian di lokasi. Aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian dari proses hukum terhadap Suwanda.

Tiga Bulan Penyelidikan

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino di Batam tersebut dihimpun dari laporan masyarakat dan pemantauan media.

Menurut Nunung, informasi yang diterima kepolisian kemudian dikembangkan hingga penyidik mengambil tindakan terhadap aktivitas perjudian jenis kasino tersebut.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” kata Nunung.

Penggerebekan akhirnya dilakukan pada Sabtu (15/8) di Nine Stage Lounge and Bar yang berada di Ruko Nagoya Indah, Batam, Kepulauan Riau.

Hasil penindakan memperlihatkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut melibatkan banyak orang dengan fungsi yang berbeda. Polisi mengamankan 197 orang sekaligus menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.

Struktur Operasional

Dari ratusan orang yang diamankan, penyidik kemudian memetakan peran masing-masing dalam aktivitas kasino tersebut.

Suwanda alias Akau disebut sebagai pemilik. Selain itu, terdapat dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua orang yang bertugas sebagai marketing.

Sementara itu, sebanyak 96 orang tercatat sebagai pemain.

Komposisi pemain juga menunjukkan adanya keterlibatan warga negara asing. Dari 96 pemain tersebut, 10 orang merupakan WNA, terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sebanyak 86 pemain lainnya merupakan WNI. Data tersebut menjadi bagian dari hasil identifikasi penyidik setelah penggerebekan dilakukan.

Mesin Judi dan Uang Tunai Disita

Penyidik juga menemukan sejumlah perangkat yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut. Barang yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik.

Polisi menyita 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Temuan tersebut melengkapi hasil pengungkapan aktivitas perjudian di lokasi yang sejak awal menjadi sasaran penyelidikan Bareskrim.

Namun, perkara ini kemudian bergerak ke tahap yang lebih luas setelah Suwanda dijerat dengan ketentuan TPPU. Dalam konteks penegakan hukum, dugaan pencucian uang pada dasarnya berkaitan dengan upaya menelusuri harta atau transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal, termasuk kemungkinan bagaimana dana tersebut diperoleh, dipindahkan, atau digunakan.

Sembilan Tersangka

Pendalaman perkara dilakukan setelah Satresmob Bareskrim Polri membawa sembilan tersangka utama ke Jakarta pada Selasa (18/8). Suwanda alias Akau termasuk di antara sembilan tersangka yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan para tersangka akan diperiksa secara intensif di Mabes Polri.

Penyidik juga tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi kasino. Tim gabungan sempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang berada di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara. Namun, hingga keterangan yang disampaikan, polisi belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

“Untuk hasilnya akan disampaikan nanti pada saat rilis lanjutan,” tutur Arsya.

Dengan penerapan pasal perjudian sekaligus TPPU terhadap Suwanda, penyidikan kini memiliki ruang untuk mengurai lebih jauh bukan hanya siapa yang berada di dalam struktur operasional kasino, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut berjalan dan ke mana jejak uangnya mengarah. Polri menyatakan hasil pendalaman lanjutan akan disampaikan dalam rilis berikutnya. (Zul)