Medan, MWT – Mantan Wali Kota Sibolga, JP, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15 atau sekitar Rp5,03 miliar.
Selain JP, tiga tersangka lainnya adalah SP, AS, dan ISL. Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” kata Irfan.
Irfan menjelaskan, berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap II tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.
“Saya kira kita harus melaksanakan tahap II. Insyaallah, mungkin pelaksanaan tahap II hari Kamis ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, JP, AS, dan ISL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen kontrak, adendum kontrak, contract change order (CCO), dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022. Proyek itu dikerjakan PT Mitra Sejati Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp22.280.857.710,82.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan proyek tersebut telah mencapai 100 persen. Serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 28 Februari 2024, sedangkan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) dilakukan pada 15 Maret 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tertanggal 16 Desember 2025, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Keempat tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
