Batam, MWT — Hamparan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus berubah di tengah aktivitas penimbunan yang masih berlangsung. Sejumlah alat berat tampak bekerja di kawasan tersebut, sementara kendaraan pengangkut tanah keluar-masuk memasok material untuk meratakan area yang sebelumnya merupakan bentang kawasan mangrove.
Aktivitas itu diduga berkaitan dengan pekerjaan reklamasi dan disebut dikelola ADS sebagai kontraktor pelaksana. Namun, di lokasi tidak terlihat informasi mengenai proyek, termasuk plang dari instansi terkait yang dapat menjelaskan identitas pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat meratakan tanah timbunan yang telah masuk ke kawasan mangrove. Dump truck roda 10 bergerak secara bergantian mengirim material urug menuju area pekerjaan.
Material tersebut berdasarkan hasil penelusuran di lapangan diduga berasal dari kawasan di belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Mobilisasi kendaraan bertonase besar kemudian menimbulkan debu sekaligus memunculkan keluhan warga karena lalu lintas kendaraan berat dinilai mempercepat kerusakan badan jalan yang digunakan masyarakat.
Lokasi pekerjaan berada di kawasan hutan bakau yang berada pada jalur menuju Marcopolo. Kondisi tersebut membuat perubahan bentang kawasan akibat penimbunan menjadi perhatian, terlebih aktivitas pekerjaan disebut tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyatakan dirinya hanya menangani pengawasan pekerjaan konstruksi. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa pemilik proyek maupun bagaimana status perizinan pekerjaan tersebut.
“Saya hanya mengawasi pekerjaan. Soal pemilik proyek dan izinnya saya kurang mengetahui,” ujar pria tersebut.
Sorotan terhadap pekerjaan ini juga berkaitan dengan keberadaan penanda kawasan hutan. Kabar yang diperoleh menyebutkan tugu batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” diduga sudah tidak berada di lokasi yang kini menjadi area penimbunan.
Informasi mengenai hilangnya tugu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kawasan yang tengah dikerjakan. Tugu batas hutan berfungsi sebagai penanda resmi batas kawasan hutan dan disebut sebagai aset negara sehingga pemindahan, perusakan, maupun penghilangan tanpa dasar hukum menjadi persoalan yang perlu diperjelas.
Menanggapi informasi tersebut, jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Namun, hingga informasi ini disusun, belum diketahui perkembangan terbaru mengenai keberadaan tugu batas tersebut.
Pihak KPHL juga menyatakan belum mengetahui perusahaan yang memiliki hak atas lahan dimaksud. Kewenangan mengenai siapa pemegang PL atau HPL disebut bukan berada pada institusi tersebut.
“ Soal pemilik PL atau HPL, kami belum mengetahui perusahaan apa karena itu bukan kewenangan kami,” tegas sumber di KPHL.
Hasil investigasi lapangan selanjutnya mengarah pada dugaan bahwa ADS bertindak sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan penimbunan. Di sisi lain, aspek legalitas proyek masih menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penimbunan kawasan hutan lindung mangrove tersebut juga diduga berkaitan dengan persoalan perizinan yang secara khusus mengatur kegiatan penimbunan di kawasan hutan lindung mangrove. Persoalan tersebut membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan perizinan yang menjadi landasan pelaksanaan pekerjaan.
Dari lingkungan Kelurahan Sei Pelunggut, informasi mengenai keberadaan proyek juga disebut belum memadai. Aktivitas pekerjaan kabarnya belum diketahui pihak kelurahan, termasuk informasi mengenai pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dengan aktivitas penimbunan yang masih terlihat di kawasan tersebut, status pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, keberadaan tugu batas kawasan hutan, serta aspek perizinan menjadi rangkaian persoalan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Zul)
