Batam , MWT — Perselisihan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, berujung maut. Dua orang kehilangan nyawa, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka setelah bentrokan terjadi di Jalan Trans Barelang pada Senin, (14/9/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Polresta Barelang yang pada Selasa, (15/9/2026), menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung penyampaian perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.
Anggoro menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas perselisihan dua kelompok yang pecah di kawasan Setokok sehari sebelumnya. Dari rangkaian kejadian itu, polisi menangani dua laporan pidana yang berkaitan dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan polisi tersebut.
Pada perkara pertama, polisi memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni RS, 47 tahun, dan P, 47 tahun. Penyidik menduga RS menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.
Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang senjata tersebut, kemudian mengarahkannya dengan posisi membidik kepada korban.
Rangkaian kejadian perkara pertama bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di kawasan Setokok untuk mengawasi alat berat yang tengah melakukan kegiatan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Setelah memarkirkan kendaraan di tepi jalan, mereka bergerak menuju lahan yang sedang dibersihkan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Situasi kemudian memanas. Kelompok Lang Laut yang berada di area tersebut berkumpul dan menyiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam serta senapan angin.
Keributan pecah dan kedua kelompok terlibat aksi saling lempar batu. Di tengah situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut menggunakan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat rangkaian kekerasan itu, dua orang meninggal dunia. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan Kedua Seret Satu Tersangka
Polisi juga menangani laporan kedua dengan perkara berbeda namun masih berkaitan dengan rangkaian kejadian di lokasi. Dalam perkara ini, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH, 44 tahun, sebagai tersangka.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang dibuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya agar melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dalam bahan penyidikan, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Mereka menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.
Setibanya di tempat tersebut, rombongan mendapati sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok itu disebut dipimpin seseorang berinisial SH dan membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung.
Saat pelapor bersama rekan-rekannya berupaya menjelaskan tujuan kedatangan mereka, terdengar teriakan yang mengarah pada ajakan melakukan penyerangan. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rombongannya.
Benturan tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia. Selain korban jiwa dan luka, beberapa kendaraan milik rombongan juga mengalami kerusakan.
Senapan Angin, Tombak hingga Rekaman Diamankan
Dari pengungkapan perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.
Polisi juga menyita satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm kaliber 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter. Selain itu, terdapat satu buah baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Untuk perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu buah tombak berbahan kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.
Sedangkan terhadap SH, 44 tahun, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
SH juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Polisi Masih Telusuri Rangkaian Peristiwa
Kapolresta Barelang menegaskan penanganan perkara masih berjalan. Polresta Barelang akan terus mengembangkan kasus tersebut secara objektif dan profesional.
Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila penyidikan menemukan tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang menyatakan akan mengambil langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Anggoro juga mengajak masyarakat Kota Batam ikut menjaga keamanan dan ketertiban agar kondisi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi serta memilih penyelesaian secara damai ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Selain itu, Polresta Barelang mengingatkan masyarakat mengenai layanan Polisi 110. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun meminta kehadiran kepolisian sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Kapolresta Barelang menegaskan sinergi polisi dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mempertahankan Kota Batam agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (Zul)
