Medan, MWT – Materi pada buku siswa muatan lokal, “Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun)” mengundang perhatian Maestro Tari Serampang Dua Belas, Yose Rizal Firdaus.
Menanggapi pemuatan artikel dan soal – jawab pada buku siswa kelas 5 semester 1 halaman 21 menurutnya dapat menyesatkan.
“ Menyesatkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kalau artikelnya sudah menyebutkan nama pencipta tari Serampang Dua Belas adalah Guru Sauti, kenapa pada soalnya berbeda,” ujar Yose Rizal Firdaus yang belajar tari itu sejak muda.
Artikel yang dituliskan tentang Tari Serampang Dua Belas, menyebutkan tari tersebut diciptakan Guru Sauti kelahiran Pantai Cermin tahun 1903. Pertamakali ditampilkan pada Pergelaran Muziek en Toneel Vereenig Andalan di Grand Hotel, 9 April 1938
Sementara pada lembaran “Ayo Kerjakan” halaman 21 terdapat 4 pertanyaan terkait tari itu. Satu diantaranya, “ Tari Serampang Dua Belas diciptakan pertamakalai oleh dua orang tokoh. Siapakah dua tokoh pencipta Tari Serampang Dua Belas ?”
Pilihan jawabannya a. Hanan dan Haris, b. Tengku Sinar dan Tengku Sita, c, Galuh Johor dan galuh Gamit, d. Guru Sauti dan OK Adram.
Tahun 2017 dan 2019 Yose Rizal Firdaus dipercaya Dirjen Kebudayaan Pusat menggelar program nasional “Belajar Bersama Maestro”
Materi yang diajarkan kepada peserta dari berbagai daerah itu, diantaranya tari Serampang Dua Belas.
“ Dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang tidak hati – hati dengan materi ini. Untuk itu saya mengusulkan buku ini ditarik dari sekolah – sekolah dan direvisi, “ ujarnya.
Terbitan Disdik Deli Serdang
Buku siswaberjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” ini sudah didistribusikan kepada kepala sekolah SD se- Deli Serdang.
Kepala sekolah yang ditanyai soal ini menyatakan pihaknya tidak memahami penyimpangan tersebut. Namun, soal distribusi buku itu mengejutkan mereka. “ Kami tidak mengorder, tapi ada oknum yang mengantarnya ke sekolah. Posisi kami lemah Pak, “ ujar seorang kepala sekolah yang tidak suka namanya ditulis.
ISBN
“Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” yang terdata tanpa ISBN, kabarnya buku yang didistribusikan kepada siswa kelas 1,2 dan 3.
Selain tanpa ISBN juga, buku ini juga tanpa data penerbit sebagaimana amanat Permendikbud RI Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Sebagai penulis buku ini yakni Mastina Asmara S.Pd, (guru SD Tanjungmorawa), Torhis Purba, S.Pd (pengawas SD), Missionaris Oktisari Dachi,S.Pd, (pengawas SD), Nurhabibah Meha, S.Pd (pengawas SD), Evi Ariyanti Marlina Sihombing S,Pd (kepala sekolah), Pransiskus Sembiring S.Pd (guru kelas), Lamingot Panggabean S.Pd, M.Pd (fasilitator sekolah penggerak), Sriwati S.Pd, M.Pd (kepala sekolah), Suharni S.Pd, M.Pd (kepala sekolah) dan Roslin Siallagan S.Pd, M.Pd.
Informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber penerbit, penghindaran ISBN dan data penerbit ini diduga untuk menghindari beban pajak dan biaya lainnya.
Peraturan Mendikbud
Menurut Petunjuk Teknis Pedoman Buku yang digunakan Satuan Pendidikan sesuai Peraturan Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016, pada biodata penulis, editor, penelaah, konsultan dan reviewer memiliki ketentuan bidang keahlian.
Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ini tampakmemiliki biodata namun tanpa keahlian.
Demikian juga terkait tradisi penggaran pembelian buku berbasis aplikasi, ada dugaan dihindari. Penerbitan buku tersebut tidak mengikuti prosedur yang lazim menggunkan aplikasi “ARKAS”. (JB)