Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

KSB Batam Dipersoalkan, Jejak Alokasi Lahan Disorot DPRD

Mangrove yang tergerus oleh penimbunan kegiatan properti. (Ilustrasi)

Batam, MWT – Persoalan kavling siap bangun (KSB) di Batam kembali membuka pertanyaan tentang bagaimana sebuah bidang tanah memperoleh status dan alokasi. Di tengah benturan klaim antara masyarakat dan perusahaan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa menilai akar persoalan tidak semata berada pada pihak yang menempati lahan, tetapi juga menyangkut administrasi serta riwayat alokasi yang belum sepenuhnya tertata.

Dalam dua bulan terakhir, DPRD Batam sedikitnya menerima empat persoalan pertanahan. Mustofa menyebut sebagian perkara memperlihatkan adanya kawasan yang diklaim masyarakat sebagai kavling, sementara pada lokasi yang sama atau terkait terdapat alokasi lahan kepada perusahaan.

Menurut Mustofa, salah satu sumber konflik muncul setelah pemerintah melalui BP Batam gencar mengingatkan pemilik lahan agar segera mengeksekusi lahannya. Ia menyampaikan hal tersebut ketika diwawancarai Batam Pos, Selasa (22/9).

“Konflik yang terjadi ada dua. Pertama karena gencarnya pemerintah melalui BP Batam memberikan peringatan kepada seluruh pemilik lahan agar segera mengeksekusi lahannya,” kata Mustofa.

Persoalan lain, lanjut dia, berkaitan dengan administrasi KSB yang muncul sebelum 2016. Pada periode tersebut terdapat proses pemberian izin pematangan lahan yang kemudian menjadi dasar terbentuknya kawasan kavling.

Mustofa menyoroti kawasan Mangsang Piayu sebagai salah satu contoh. Di wilayah itu, menurut dia, pernah terbit izin pematangan lahan pada 2016. Namun, izin tersebut kemudian dicabut pada 2018 karena lahan tidak dikerjakan.

Masalah kembali muncul ketika pada 2020 berlangsung proses pematangan lahan. Setelah itu, kawasan tersebut dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk kavling siap bangun.

Kondisi tersebut membuat Mustofa mempertanyakan kesinambungan administrasinya. Sebab, ketika izin pematangan sebelumnya telah dicabut, kawasan KSB masih dapat memperoleh surat dalam proses berikutnya.

“Kalau izinnya sudah dicabut, kemudian KSB-nya tetap bisa mendapatkan surat, ini tentu harus dievaluasi. Artinya, bagaimana proses birokrasi itu bisa terjadi,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai persoalan tersebut memperlihatkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap data dan rekam jejak bidang tanah. Ketika satu bidang memiliki dokumen berbeda pada periode yang berlainan, masyarakat maupun perusahaan dapat sama-sama merasa memiliki landasan hukum.

Karena itu, menurut Mustofa, setiap dokumen dan riwayat lahan perlu dipastikan telah masuk ke dalam sistem serta melalui proses verifikasi. Ia mengingatkan agar dokumen lama tidak terlewat ketika pemerintah memberikan alokasi baru.

“Yang harus dilihat adalah apakah semuanya sudah masuk dalam sistem dan terverifikasi. Jangan sampai ada dokumen lama yang tidak terbaca ketika alokasi baru diberikan,” katanya.

Mustofa juga menyinggung kasus alokasi lahan yang menurutnya baru diterbitkan pada 2023. Persoalannya, masyarakat di kawasan tersebut disebut telah menguasai atau menempati lahan sejak 2019-2020.

Ia mempertanyakan proses verifikasi ketika alokasi tersebut diberikan. Menurutnya, keberadaan masyarakat semestinya sudah dapat diketahui sebelum alokasi diterbitkan apabila mereka memang telah menempati kawasan itu sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Kalau alokasi diberikan pada 2023, sementara masyarakat sudah ada sejak 2019 atau 2020, harusnya ketika alokasi diberikan sudah diketahui bahwa di sana ada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Mustofa meminta masyarakat tidak gegabah ketika mendapat tawaran membeli lahan yang disebut sebagai kavling. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa KSB yang dikelola BP Batam memiliki konteks berbeda dengan kawasan permukiman yang disiapkan perusahaan sebagai bagian dari proses pemindahan warga.

Ia meminta calon pembeli menelusuri asal-usul lahan sebelum melakukan transaksi. Termasuk memastikan pihak yang memberikan hak, status bidang tanah, serta keabsahan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada orang menjual kavling, masyarakat harus hati-hati. Tanyakan asal-usulnya, siapa yang memberikan, bagaimana status lahannya, dan apakah dokumennya bisa diverifikasi,” katanya.

Mustofa menjelaskan bahwa skema pemindahan warga dari kawasan yang akan dikembangkan untuk industri memiliki mekanisme berbeda. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengajukan alokasi lahan kepada BP Batam untuk menyiapkan kawasan permukiman bagi masyarakat yang harus dipindahkan.

Dalam skema itu, perusahaan menjadi pihak yang mengajukan kebutuhan lahan. Namun, proses alokasi tanah tetap berada dalam mekanisme BP Batam.

“Jadi berbeda konteks. Kalau dulu BP Batam yang menyiapkan KSB, sekarang ada perusahaan yang mengajukan lahan untuk perumahan dalam rangka memindahkan masyarakat,” katanya.

Perbedaan mekanisme tersebut, menurut Mustofa, perlu diterangkan secara terbuka kepada masyarakat. Penjelasan itu penting agar istilah “kavling” tidak serta-merta dipahami sebagai penanda bahwa seluruh kawasan memiliki status hukum yang identik.

Selain pembenahan sistem, ia mendorong penelusuran kembali dokumen serta alokasi lahan yang diterbitkan pada periode sebelumnya. Data lama, menurutnya, perlu disandingkan dengan data dan keputusan yang muncul kemudian.

“Yang penting sekarang bagaimana semua data itu dibuka dan disinkronkan. Jangan sampai masyarakat memegang dokumen, perusahaan juga memegang dokumen, sementara pemerintah baru mengetahui ketika konflik sudah terjadi,” katanya.

Pada akhirnya, Mustofa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan label “kavling” sebagai satu-satunya dasar sebelum membeli tanah. Status pengalokasi, pihak yang menguasai lahan, serta kejelasan dokumen harus terlebih dahulu diperiksa.

“Jangan hanya karena ditawarkan sebagai kavling kemudian langsung dibeli. Harus dicek siapa yang mengalokasikan, siapa yang menguasai, dan apakah statusnya jelas,” ujarnya. (Zul)