Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

MA Tolak Kasasi Nur Alia Lase

Medan, MWT – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Nur Alia Lase dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara pungutan liar (pungli) senilai sekitar Rp5 juta di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dengan penolakan tersebut, hukuman terhadap Nur tetap sembilan bulan penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan kasasi itu tercatat dengan Nomor 13132 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada 5 November 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Yanto, dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Arizon Mega Jaya.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026), amar putusan menyatakan menolak kasasi dari kedua pihak.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian keterangan putusan tersebut.

Penolakan kasasi itu membuat vonis sembilan bulan penjara terhadap Nur tetap berlaku. Selain pidana penjara, PT Medan sebelumnya menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Pada tingkat pertama, Nur dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan Nur memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Sementara itu, tuntutan JPU Kejari Gunungsitoli sebelumnya lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Jaksa menuntut Nur dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar sekitar Rp5 juta di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada 2023. Putusan kasasi MA yang menolak permohonan kedua pihak mempertahankan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta sebagaimana ditetapkan pada tingkat banding. (red)