Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Diduga Rokok Lenxx Tanpa Pita Cukai Beredar di Batam

Batam, MWT – Peredaran rokok merek Lenxx yang diduga tidak dilengkapi pita cukai terpantau di sejumlah wilayah Kota Batam. Rekaman percakapan antara seorang sales dan pemilik toko pada Jumat (6/11/2026) memperlihatkan penawaran rokok dengan harga Rp74.000 hingga Rp76.000 per slop, disertai keterangan bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari gudang.

Dikutip dari pemberitaan BatamInfo.co.id, dalam percakapan tersebut, sales menawarkan produk Lenxx kepada pemilik toko dengan harga yang disebut lebih murah. Ketika ditanya mengenai alasan harga tersebut, sales menjawab, “Dari gudang langsung… makanya murah, beli lah.”

Namun, pemilik toko menyampaikan keberatan untuk menerima produk tersebut karena tidak melihat adanya pita cukai pada rokok yang ditawarkan.

“Belum berani kami bang,” ujar pemilik toko dalam percakapan tersebut.

Meski demikian, sales tetap berupaya menawarkan produknya dengan sistem titip jual. Ia juga menyampaikan bahwa pengecekan dapat dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali.

Penawaran Menjangkau Wilayah Batam

Berdasarkan bahan penelusuran lapangan pada Jumat (6/11/2026), aktivitas penawaran rokok Lenxx tersebut disebut menjangkau sejumlah kawasan di Batam, antara lain Nongsa, Bengkong, hingga Batu Aji.

Sales yang terekam dalam percakapan itu juga disebut menggunakan kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8XXX TE.

Informasi dalam bahan penelusuran tersebut menyebutkan bahwa penawaran dilakukan kepada berbagai jenis usaha perdagangan, mulai dari toko berukuran besar hingga warung eceran.

Meski demikian, jangkauan distribusi, identitas jaringan pemasok, kepemilikan kendaraan, serta hubungan sales dengan pihak yang disebut sebagai pengelola gudang masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut.

Perlu Berikan Penjelasan

Temuan penawaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut memerlukan perhatian instansi berwenang, khususnya Bea Cukai Batam.

Pita cukai merupakan salah satu instrumen pengawasan atas peredaran barang kena cukai. Karena itu, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap produk, asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Apabila dugaan tersebut terbukti, peredaran rokok tanpa pemenuhan ketentuan cukai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi Bea Cukai Batam mengenai temuan penawaran rokok Lenxx tersebut. (Zul)