Berita  

“Kencing BBM” di Jalur Macobar Batam: Praktik Terstruktur Dan Pembiaran 

Batam, MWT — Aktivitas ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing BBM” kembali terpantau berlangsung di kawasan jalan menuju pelabuhan Macobar, Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kota Batam, Selasa (28/4/2026). Praktik ini diduga berlangsung secara terbuka dan berulang, memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat serta potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, praktik ini melibatkan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan pengangkut seperti mobil tangki ke kendaraan lain, termasuk molen dan treler. Aktivitas berlangsung dalam durasi yang cukup lama, tanpa terlihat adanya intervensi dari aparat penegak hukum di lokasi.

Lebih jauh, pola distribusi BBM ilegal tersebut terindikasi dilakukan secara berlapis. BBM disalin dari lori atau truk ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 35 liter. Selanjutnya, isi jerigen dipindahkan kembali ke dalam drum, sebelum akhirnya ditampung ke kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 200 liter.

Setelah proses pengumpulan selesai, BBM tersebut kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga telah melakukan pemesanan sebelumnya. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terorganisir, bukan sekadar aktivitas individu.

Praktik “kencing BBM” merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi yang diatur oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan distribusi ilegal energi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat setempat menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal ini.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi dan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas distribusi BBM resmi. Kelangkaan BBM di tingkat masyarakat bisa menjadi dampak lanjutan dari praktik semacam ini.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi tanpa standar keamanan juga meningkatkan risiko kecelakaan dan kebakaran, terutama di kawasan padat aktivitas seperti jalur menuju pelabuhan.

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut berharap adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Penertiban dan pengawasan ketat dinilai mendesak untuk menghentikan praktik yang dinilai telah berlangsung cukup lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas “kencing BBM” di kawasan tersebut. (tim)