Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kejagung Ungkap Pengadaan Motor Listrik BGN Bermasalah

Jakarta, MWT — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN), dengan realisasi hanya 2.117 unit dari total 19.269 unit yang diadakan, meski pembayaran kepada perusahaan penyedia PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dalam pengadaan itu, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

“Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang, dikutip Senin (12/10/2026).

Selain persoalan jumlah realisasi dan kelengkapan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” tuturnya.

Perkara yang masuk klaster Kolonel Cpl Budi Utomo itu juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan motor listrik BGN yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit. Dalam perkembangan penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono; Direktur PT YAT, Yenna Yuniana; serta dua direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan PT YAT. Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diusut dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut.

Anang sebelumnya mengatakan penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2026 dan para tersangka telah ditahan. Keterangan itu disampaikannya pada Jumat (2/10/2026).

“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tuturnya. (red)