Jakarta, MWT — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut penggunaan rumah dinas TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, untuk operasional judi daring sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusinya. Seorang perwira TNI AD yang diduga terkait kasus tersebut telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Maruli menegaskan TNI AD menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring. Ia memastikan prajurit yang terlibat akan menghadapi sanksi tegas dari satuannya.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas sebelumnya membenarkan penahanan seorang prajurit terkait penggunaan rumah dinas tersebut. Menurut Nas, prajurit itu ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas di Jakarta, Jumat (9/10).
Prajurit yang ditahan tersebut diidentifikasi sebagai Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta. Nas mengatakan Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatannya dalam aktivitas judi daring tersebut.
Maruli juga membenarkan prajurit itu ditahan karena menyewakan rumah dinas kepada operator judi daring. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10), setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat dan barang bukti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi daring. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.
Donny menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. Hingga keterangan tersebut disampaikan, TNI masih mendalami pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan rumah dinas serta aktivitas yang ditemukan di lokasi. (red)
