Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Jakarta, MWT – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para tersangka yang dilimpahkan merupakan figur-figur yang memegang peranan kunci di Badan Gizi Nasional (BGN), baik dari unsur pejabat lembaga maupun pihak swasta.

Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi MBG

Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah enam tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan:
Dadan Hindayana: Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026.
Sony Sonjaya: Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (periode 17 September 2025–Juni 2026).
Lodewyk Pusung: Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga (periode 22 Oktober 2024–Juni 2026).
Lalu Muhammad Iwan: Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Asep Yusuf Soemantri: Pihak swasta.
Glory Harimas Sihombing: Pihak swasta.

“Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Anang merinci bahwa penguatan alat bukti dalam kasus ini didukung oleh keterangan dari 233 saksi dan 4 orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyertakan berbagai dokumen surat serta barang bukti pendukung lainnya untuk memperkuat dakwaan di persidangan.

Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Skandal korupsi pada program strategis nasional ini mencatatkan angka kerugian yang sangat masif. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam tata kelola program MBG ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Kerugian keuangan negara akibat rasuah tata kelola MBG ini mencapai kurang lebih Rp10 triliun,” tegas Anang.

Terkait langkah hukum selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan segera merumuskan surat dakwaan. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan dapat segera dimulai.

Pesan Tur Lokal

Sementara itu, terdapat satu tersangka lain atas nama Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Pelimpahan terhadap Andri akan dilakukan secara terpisah dalam waktu dekat.

Penuntasan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda strategis nasional yang menyerap anggaran besar untuk kepentingan pemenuhan gizi masyarakat. (Ant)