Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Legalitas Cut and Fill Teluk Mata Ikan Dipertanyakan

Batam, MWT – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Petai/Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan pesisir, serta nasib kolam budidaya milik warga.

Kegiatan yang disebut dilakukan oleh SIB itu disebut – sebut melibatkan pemotongan bukit, pemindahan material tanah menggunakan alat berat, hingga penimbunan kawasan yang berada di sekitar pesisir Teluk Mata Ikan.

Di tengah rencana pengembangan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi industri data centre, pertanyaan mengenai dasar perizinan kegiatan menjadi isu utama yang belum seluruhnya terjawab.

Temuan Utama

Pantauan di lapangan, aktivitas cut and fill terlihat alat berat memotong dan memindahkan tanah. Material berwarna merah juga disebut telah berada di sejumlah titik hingga mendekati kawasan pesisir.

Lokasi kegiatan disebut berada dekat kawasan yang terdapat plang Hutan Lindung. Status dan batas kawasan yang terdampak, termasuk dasar hukum kegiatan diduga tidak diindahkan.

Fakta dan Dokumen

Informasi yang diperoleh dari lingkungan BP Batam bahwa hingga Januari 2026, BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas di Teluk Mata Ikan.

Di sisi lain, informasi mengenai rencana pengembangan data centre di Teluk Mata Ikan memiliki konteks yang berbeda. Pada Mei 2026, BP Batam mengumumkan investasi AI Data Centre PT Equator Gate System Batam (EGSB) senilai USD5 miliar atau sekitar Rp88 triliun dengan luas pengembangan sekitar 30 hektare di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.

Kronologi

Pada Jumat, 27 Juni 2025, puluhan warga, peternak ikan, dan HNSI Sambau mendatangi lokasi kegiatan. Mereka menyampaikan keberatan dan menuntut ganti rugi atas dampak yang mereka klaim ditimbulkan oleh aktivitas pematangan lahan.

Salah seorang peternak, Romi Lubis, menyebut tujuh kolam miliknya telah tertimbun tanah dan hanya tersisa empat kolam.

“ Tujuh kolam sudah lenyap tertimbun tanah, tinggal 4 kolam. Kalau hujan lebat, habis semua. Saya rugi Rp 500 juta, ditawar ganti rugi Rp 3 juta oleh oknum yang mengaku dari perusahaan.” ujarnya kepada awak media.

Nilai kerugiannya Rp500 juta dan mendapat tawaran ganti rugi Rp3 juta.

Oknum Dj disebut sebagai sosok yang berperan utama disana, F sebagai humas, serta R berada di lapangan.  Dj pernah divonis terkait perusakan kawasan hutan seluas enam hektare di Batam. (tim)