Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Pemkot Medan Terbitkan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Medan, MWT — Pemerintah Kota Medan menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, setelah sebelumnya kegiatan ibadah di lokasi tersebut menuai protes warga.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan penerbitan rekomendasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut merupakan hasil kerja bersama sejumlah pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat keagamaan serta jajaran kewilayahan.

“Rekomendasi dan PBG untuk rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban ini merupakan hasil kerja bersama banyak pihak, bukan hanya Pemkot Medan,” ujar Rico dalam keterangan tertulis yang dilihat detikSumut, Senin (28/9/2026).

Menurut Rico, berbagai pihak turut memberikan perhatian dan mengawal proses penerbitan rekomendasi tersebut hingga persoalan yang sebelumnya berlangsung panjang dapat diselesaikan bersama.

“Ini bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian,” ungkapnya.

Pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial di Masyarakat yang diselenggarakan FKUB Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, lokasi ibadah GPT Kristus Jawaban di Jalan Garu V sempat menjadi perhatian setelah video warga memprotes kegiatan ibadah di tempat tersebut beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, sekelompok warga terlihat mendatangi rumah ibadah yang diketahui merupakan GPT Kristus Jawaban. Warga terdengar mempersoalkan izin rumah ibadah, sementara cekcok antara warga dan jemaat juga terlihat dalam rekaman tersebut.

“Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing,” ujar seorang jemaat dalam video yang dilihat detikSumut, Senin (20/7/2026).

Sekretaris Lurah Harjosari I Juan Very Lingga membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan cekcok antara warga dan jemaat terjadi pada Minggu (19/7/2026).

Juan menjelaskan, bangunan di lokasi tersebut sebelumnya merupakan rumah tempat tinggal berdasarkan dokumen PBG. Rumah itu kemudian digunakan oleh sekelompok jemaat GPT Kristus Jawaban untuk kegiatan ibadah beberapa kali.

“Jadi memang di wilayah kami, Kelurahan Harjosari 1, di lingkungan 5, di Jalan Garu V, memang ada satu rumah tempat tinggal, sesuai dengan PBG-nya ya. Itu sebenarnya rumah tempat tinggal yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari jemaat Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban, itu namanya. Jadi mereka gunakan memang beberapa kali untuk kegiatan ibadah,” ujar Juan saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).

Menurut Juan, pada saat itu bangunan tersebut belum memiliki PBG resmi sebagai gereja. Sejumlah warga sekitar kemudian meminta jemaat terlebih dahulu memenuhi administrasi perizinan untuk pendirian gereja.

“Jadi sebenarnya masyarakat bukan melarang untuk beribadah ya, tapi alangkah baiknya kalau semua administrasi untuk mendirikan gereja itu dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Juan mengatakan pihak gereja telah berupaya memproses perizinan. Namun, proses tersebut sempat terkendala dokumen persetujuan tetangga atau jiran berbatas.

“Nah, dari pihak jemaat tersebut, dari GPT, mereka mengaku masih terus memproses administrasi untuk mendapatkan PBG untuk mendirikan Gereja. Cuma memang dalam persyaratan PBG gereja ini yang paling dibutuhkan dan belum mereka dapatkan sampai sekarang adalah izin dari jiran berbatas,” ungkapnya.

Menurut Juan, cekcok antara warga dan jemaat telah terjadi beberapa kali. Pemerintah kelurahan juga telah melakukan mediasi dengan melibatkan Badan Kesbangpol, Satpol PP dan FKUB, tetapi upaya tersebut saat itu belum membuahkan hasil.

“Kita sebenarnya berharap masyarakat dapat menahan diri, ya. Jangan sampai menimbulkan konflik, apalagi mengenai agama,” katanya.

Pemerintah setempat, kata Juan, terus mencari solusi bagi kedua pihak. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap mengikuti proses hukum.

“Artinya jangan sampai masyarakat itu main hakim sendiri. Kita kan punya aparat penegak hukum, ya. Kita semua berjalan di rel hukum, dan sedapat mungkin kita menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Juan menambahkan pemerintah tetap berupaya mencari penyelesaian sekaligus menjaga hubungan antarmasyarakat.

“Jadi intinya kita menjaga persaudaraan kita, sembari pemerintah tetap mencari solusi yang terbaik untuk selanjutnya,” tutupnya. (*)