Jakarta, MWT – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi periode 2008–2025 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10). AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada hari yang sama setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta pembeli di dalam negeri.
Dalam kegiatan usahanya, PT TPL menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan domestik kepada pabrik APR.
Penyidik menduga AL melakukan praktik under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).
Anang menjelaskan, produk yang berdasarkan kegunaan dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat harga produk yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya.
Selain itu, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan. Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Diduga Beri Uang kepada Pemeriksa Pajak
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” ujar Anang.
Akibatnya, menurut penyidik, pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga maupun pengecekan kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.
Anang menyebut dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Atas perkara tersebut, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam perkara yang sama. Kejagung juga telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi atas dugaan korupsi tersebut. (Ant/I-1)
