Medan, MWT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias senilai Rp38,55 miliar. Perkara yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2022 itu diperintahkan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir dalam persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2026) malam. Hakim menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan perkara harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan nota perlawanan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan perkara harus dibuktikan di persidangan hingga putusan akhir,” ujar Muhammad Nazir.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Setelah menyampaikan agenda sidang berikutnya, majelis menutup persidangan.
Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah ROZ, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Terdakwa lainnya yakni ZPZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PA); LBL, mantan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan yang menangani Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB); FLPZ, Direktur PT VCM selaku penyedia barang; LN; serta Oberlin KG.
Kekurangan Pekerjaan
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias mengalami kekurangan volume dan bobot pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar pada tahun anggaran 2022.
Jaksa juga mendalilkan para terdakwa menyetujui progres pekerjaan sebesar 100 persen, sehingga pembayaran proyek dilakukan tidak semestinya atau tidak sesuai dengan kontrak kerja. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan hingga putusan akhir setelah menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima.
Tindak Pidana Korupsi
Jaksa mendakwa para terdakwa berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ditolaknya nota perlawanan tersebut, perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Nias berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (red)
