Pontianak, MWT – Polda Kalbar sudah melakukan gelar perkara terkait laporan Rizky Kabah yang diduga menghina masyarakat Dayak. Kreator konten (content creator) asal Kota Pontianak itu akan dijemput paksa jika tidak mangkir dari pemeriksaan polisi.
“Kami tinggal memeriksa ahli dan memanggil Rizky Kabah. Jika pemanggilan pertama terlapor tidak datang, ada pemanggilan kedua. Namun juga tidak datang, maka kami melakukan upaya paksa,” kata Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar Iptu Edi Tulus Wianto,sebagaimana disiarkan detik kalimantan, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan Edi Tulus ini disampaikan kepada perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak yang mendatangi Polda Kalbar untuk menanyakan perkembangan kasus.
Edi Tulus menjelaskan tahapan proses pelaporan. Aduan yang dibuat oleh Ormas dan OKP Dayak ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Setelah itu penyidik berkoordinasi dengan ahli.
“Nah, ahli ini banyak. Apa yang disampaikan Rizky Kabah akan kita tanyakan juga ke ahli,” kata Edi.
Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ahli Antropologi, Ahli Kementerian ITE, Ahli Filsafat, Ahli Bahasa, Ahli Komunikasi dan Ahli Pidana.
“Kita sudah gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan. Artinya apa? Kami akan memeriksa ahli yang sudah kita agendakan minggu depan. Sekaligus memanggil Rizky Kabah,” ujarnya.
Edi meminta pelapor percayakan proses ini kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan memperbarui informasi dan menindaklanjuti semua proses, termasuk memberi surat perkembangan penyidikan atau SP2HP.
“Sudah kita update janji memeriksa ahli. Kami sudah melayangkan surat. Karena memang ahlinya ini di Jakarta. Ini sudah menjadi konsumsi publik dan ada atensi dari pimpinan untuk mempercepat prosesnya,” kata Edi.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago mengatakan, para Ormas dan OKP Dayak datang ke Polda Kalbar untuk mempertanyakan perkembangan kasus Rizky Kabah.
“Saya didukung beberapa ormas untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini seperti apa dan juga meminta Polda Kalbar segera untuk menindaklanjuti bahkan menangkap pelaku yang menghina kami orang Dayak,” kata Iyen.
Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
“Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah.
Mulutmu Harimaumu!
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan memberikan tanggapan keras atas pernyataan kontroversial Rizky Kabah, konten kreator asal Kota Pontianak yang dinilai menghina masyarakat Dayak. Menurut Krisantus, setiap yang melanggar pasti akan bersentuhan dengan hukum.
“Jadi ingat, mulutmu harimaumu. Nanti, suatu saat tentu akan bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya, Kamis (18/9/2025).
Krisantus menekankan pentingnya menjaga ucapan, terutama di ruang publik. Menurut dia, ucapan Rizky Kabah menjadi hal serius.
“Urusan ini tentu serius, tapi saya pikir ucapan harus dijaga. Jangan pula bilang orang Dayak penganut ilmu hitam. Saya ilmu hitam nggak ada, cuma kulit hitam,” ujarnya.
Selain bilang masyarakat Dayak penganut ilmu hitam, Rizky Kabah dalam kontennya juga menyebut bahwa Rumah Radakng adalah ruma para dukun.
“Kemudian Rumah Betang (Radakng) dibilang rumah dukun, itu tidak boleh. Jadi ingat, mulutmu harimaumu,” tegas Krisantus.
Krisantus menegaskan, setiap ucapan yang keluar dari mulut tentu ada konsekuensinya. Kemudian, ucapan yang tidak pantas berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
“Kalau sudah mengucapkan yang tidak pantas, yang cenderung melanggar peraturan perundangan, saya yakin nanti hasil akhirnya tentu kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Krisantus juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga keharmonisan antarsuku serta budaya yang ada di Kalbar.(detik)
