Batam, MWT – Jackpot atau gelanggang permainan (Gelper) yang termasuk dalam perjudian mesin ketangkasan di Kota Batam kian tak terbendung. Dampaknya buruk terhadap masyarakat dan anak-anak.
Aktifitas perjudian ini ada di beberapa titik lokasi di Kota Batam, seperti Gelper Game Boy di komplek Ruko Fanindo, Jalan. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan. Batu Aji, Gelper Sky 88 di Jalan Pembangunan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Gelper 88 JSG 24 Zone di kawasan Dutamana Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Gelper di Bukit Seroja, Kecamatan Sagulung, Gelper NGZ depan Hotel Utama dan Gelper/Judi Bola di Billiard Centre di Jalan pembangunan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,
Gelper ilegal tersebut diduga tidak berizin dan bebas beroperasi hingga dini hari tak tersentuh aparat. Diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang dan jajarannya seolah-olah enggan serta terkesan tutup mata atas keberadaan judi tersebut.
Pantauan awak mediaini, Kamis malam (14/11/2024 praktek judi Jackpot mulus dengan modus tertentu. Pihak pengelola menutupi praktek permainan judi tersebut, seolah-olah permainan biasa.
Caranya, memberikan hadiah kepada pemain dalam bentuk rokok kepada pemenang. Kemudian rokok tersebut ditukarkan kembali kepada seseorang yang diduga diposisikan oleh pengusaha Gelper bagian penukaran hadiah ke dalam bentuk uang yang lokasi penukarannya tidak jauh dari arena permainan tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas panitia perjudian itu. Masyarakat sudah resah dan marah dengan maraknya kembali perjudian itu,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya).
Lokasi – lokasi tersebut selalu dipadati oleh pengunjung mulai dari pemain langganan maupun yang datang hanya sekedar lihat-lihat saja.Informasi yang diperoleh di lokasi oknum penyelenggaranya dipanggil ibu RT berinisial “F”.
Adapun aneka ragam permainan yang disediakan pengelola mulai dari tembak ikan, tembak merak, scater, doraemon, bubble dan lainnya.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada wasit.
Terkait hal ini, warga sangat menyesalkan kinerja Polresta Barelang yang terkesan melakukan pembiaran serta tidak adanya tindakan tegas untuk menutup lokasi tersebut.
Dalam hal ini, warga Batam meminta Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan.
Upaya melakukan konfirmasi kepada pengelola jackpot tersebut sudah dilakukan namun bawahan mengatakan pimpinannya tidak ditempat.(tim)